Home » Usai Beli Sabu Melalui WA, Pengedar Narkoba Ditangkap

Usai Beli Sabu Melalui WA, Pengedar Narkoba Ditangkap

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial NV (37 tahun) warga Perumahan Sungai Pinago, Kelurahan Tanjung Gadang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Phantom Squad Satsnarkoba Polres Payakumbuh, Kamis malam (21/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan yang terjadi di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat itu, tersangka sempat membuang barang bukti sabu yang dimilikinya namun berhasil diamankan polisi. Penangkapan oleh itu dipimpin KBO Satnarkoba Ipda Yoza Prima didampingi Kanit I Aipda Indra Zega.

Tersangka NV yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait sepak terjangnya yang mengedarkan narkoba ke sejumlah tempat. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik bening dan dibalut kertas tisu lalu dibungkus lagi dengan kantong makanan Qtela, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Sabu itu didapatkan tersangka dari seseorang bernama Roby yang dibelinya melalui pesan WhatsApp. Saat ini Roby kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Aiga.

Saat ini tersangka NV dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh di kawasan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Dalam upaua pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Phantom Squad Satnarkoba Polres Payakumbuh juga melakukan razia dan tes urine terhadap pengunjung dan pendamping karaoke (LC) di sejumlah tempat hiburan malam. Hasilnya sejumlah LC dan pekerja tempat karaoke diketahui positif narkoba setelah dilakukan tes urine. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?