JAKARTA, KP — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan skema tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) khusus bagi rokok lokal yang selama ini beredar tanpa pita cukai. Kebijakan tersebut ditujukan agar rokok lokal tanpa cukai dapat masuk ke dalam sistem legal.
Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai yang akan dikenakan.
“Kita ciptakan cukai baru khusus. Belum diputuskan besarannya. Tapi ini akan memberi ruang agar rokok-rokok ilegal bisa masuk ke jalur legal,” ujar Purbaya usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026) dilansir dari detik.com.
Ia menegaskan, apabila pabrikan rokok lokal yang telah terdaftar sebagai produsen legal masih melakukan praktik peredaran rokok tanpa cukai, pemerintah tidak akan ragu untuk menutup pabrik tersebut.
“Nanti kalau sudah ada cukainya, tapi mereka masih main juga, kami akan tutup. Kita tahu pusat-pusat industrinya di mana,” tegasnya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data lokasi pabrikan rokok lokal yang berpotensi masuk dalam skema legalisasi tersebut.
Sementara itu, terhadap peredaran rokok ilegal dari luar negeri, Menkeu menegaskan sikap tegas tanpa kompromi.
“Kalau yang dari luar negeri ilegal, itu langsung ditutup. Tidak ada ampun,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai tembakau. (dtk)
