JAKARTA, KP – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menolak usulan memperbaiki lembaga pemasyarakatan militer (Lemasmil). Penolakan itu karena ia tidak ingin prajurit yang telah dinyatakan bersalah justru mendapat kenyamanan di Lemasmil.
“Makanya saya enggak mau kemarin untuk diajukan perbaikan, enggak, enggak usah perlu diperbaiki, kalau perlu dicampur sama ayam atau kucing di dalam situ, biar kapok,” kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9).
Yudo lantas membandingkan dengan prajurit yang melaksanakan tugas di Papua.
“Dia di dalam situ enak-enak, rokok-an sampai WA-WA-an.Sementara prajurit yang di Papua saat ini sedang berhadapan dengan KST (kelompok separatis teroris),” katanya.
Panglima TNI bahkan meminta fasilitas di Lemasmil dibuat seminimal mungkin.
Dalam kesempatan itu, Yudo mengatakan pihaknya mengikuti putusan politik negara terkait dengan adanya usulan revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Kita ini selalu tunduk pada keputusan politik negara, mau diubah menjadi undang-undang apapun silakan, cuma yang sekarang ini yang masih berlaku sekarang adalah peradilan militer,” katanya.
Usulan untuk merevisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer muncul pasca-kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut, revisi UU tentang peradilan militer diperlukan untuk memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, revisi UU TNI sebenarnya sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
“Sudah ada di prolegnas jangka panjang. Nanti kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan,” kata Mahfud MD.
Menurutnya, adanya ketentuan UU membuat anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer. Termasuk Marsdya Henri yang melakukan tindak pidana kasus dugaan suap.
“Kalau sekarang yang paling tepat di militer karena UU Nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru,” ujar mantan ketua MK itu.
Karena itu, Mahfud menyerahkan proses hukum tersebut kepada ketentuan hukum pidana militer. Dia meyakini, oditur militer akan memproses peradilan Marsdya Henri secara objektif.
“Saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka,” katanya. (rol)
Sumber: Republika
