JAKARTA, KP — Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya masuk dalam skema efisiensi guna mendukung penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan strategis ini disepakati dalam rapat koordinasi di Hambalang, Bogor, Sabtu (17/1), yang turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dengan keputusan tersebut, alokasi TKD untuk seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi terdampak akan disamakan dengan pagu tahun 2025. Secara total, penambahan dana yang dikembalikan mencapai Rp10,6 triliun.
Langkah ini diambil karena wilayah-wilayah tersebut mengalami tekanan sosial dan ekonomi yang hebat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi sejak akhir tahun lalu.
“Presiden sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota di tiga wilayah ini, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, totalnya ditambah menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito Karnavian kepada wartawan di Jakarta.
Rincian pengembalian dana tersebut meliputi Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota sebesar Rp1,6 triliun, Sumatera Utara dengan 33 kabupaten/kota mendapat Rp6,3 triliun, serta Sumatera Barat dengan 19 kabupaten/kota menerima Rp2,7 triliun.
Tito menegaskan bahwa seluruh daerah di tiga provinsi tersebut mendapatkan pengembalian secara utuh tanpa terkecuali, meskipun tingkat dampak fisik bencananya berbeda-beda.
Tito beralasan, daerah yang secara geografis tidak terkena dampak langsung banjir atau longsor tetap merasakan imbas ekonomi yang signifikan. Ia mencontohkan Kota Gunungsitoli di Nias yang mencatatkan inflasi tertinggi di Indonesia pada akhir Desember lalu akibat terputusnya jalur pasokan logistik di Kota Sibolga.
“Meskipun ada daerah yang tidak terdampak banjir dan longsor secara fisik, mereka terdampak karena efek di sekitarnya. Masalah inflasi dan migrasi pengungsi ke wilayah aman memicu problematika ekonomi baru di daerah penyangga. Karena itu, bantuan ini diberikan merata di tiga provinsi tersebut sebagai satu kesatuan penanganan bencana provinsi,” tegas Mendagri.
Tito mengatakan, presiden memberi pesan agar dana TKD tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pemulihan kehidupan masyarakat. Dia mengingatkan agar tak ada penyelewengan dana TKD.
“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Nggak boleh,” katanya.
Tito menekankan bahwa dana tersebut agar digunakan sesuai dengan problem di daerah masing-masing seperti perbaikan jalan, mengurus pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak banjir dan longsor.
“Ya, jadi dengan tambahan anggaran ini saya harap kerja mereka lebih optimal lagi. Sekali lagi jangan disalahgunakan. Saya akan kawal bersama dengan Menteri Keuangan agar anggaran-anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah secepat mungkin. Itu saja,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), efisiensi atau pemotongan dana TKD untuk Sumbar tahun 2026 pada awalnya mencapai Rp2.628.893.437.000. Rencana pemotongan itu meliputi anggaran semua atau 19 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Berikut rincian rencana awal efisiensi atau pemotongan dana TKD 19 Kabupaten/Kota di Sumbar:
Provinsi Sumbar: Rp533.696.764.000
Kab. Limapuluh Kota: Rp124.641.054.000
Kab. Agam: Rp166.044.192.000
Kab. Kepulauan Mentawai: Rp108.969.699.000
Kab. Padang Pariaman: Rp58.947.752.000
Kab. Pasaman: Rp54.421.042.000
Kab. Pesisir Selatan: Rp41.120.576.000
Kab. Sijunjung: Rp57.476.193.000
Kab. Solok: Rp144.833.128.000
Kab. Tanah Datar: Rp127.405.106.000
Kota Bukittinggi: Rp101.495.495.000
Kota Padang Panjang: Rp78.913.718.000
Kota Padang: Rp371.919.111.000
Kota Payakumbuh: Rp116.884.868.000
Kota Sawahlunto: Rp93.292.313.000
Kota Solok: Rp108.828.013.000
Kota Pariaman: Rp92.432.391.000
Kab. Pasaman Barat: Rp128.370.026.000
Kab. Dharmasraya: Rp37.972.833.000
Kab. Solok Selatan: Rp81.229.163.000
(antara)
