JAKARTA, KP – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan langkah terobosan dalam memberantas dan menangani penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah kasus penyalahgunaan narkoba menyentuh 1,95 persen masyarakat atau 3,6 juta jiwa.
“Kasus penyalahgunaan narkoba menyebabkan penjara atau lembaga pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas di Indonesia,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas pemberantasan dan penanggulangan narkoba, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/9).
Untuk melonggarkan kapasitas penjara, Jokowi membahas opsi pengalihan rehabilitasi pelaku narkoba ke Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) di setiap kota.
“Ada usulan dari pangdam, di setiap kota kita punya kapasitas kurang lebih 500-an yang bisa ditempati,” ujar Jokowi.
Presiden mengajak seluruh pihak serius menangani penyelundupan narkoba. Dia mengatakan bakal memilih lima provinsi yang akan menjadi prioritas penanganan narkoba.
“Tidak di semua provinsi dulu lah, mungkin provinsi lima besar yang narkobanya paling tinggi. Kita fokuskan di situ atau sepuluh besar, tapi nanti kita putuskan,” ujarnya.
Hadir dalam ratas itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ratas juga dihadiri Panglima TNI Yudo Margono, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose, hingga Wantimpres Wiranto.
Berdasarkan laporan yang dipublikasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bertajuk ‘Indonesia Drug Repots 2023’, jumlah kasus tindak pidana narkoba di Indonesia mencapai 43.099 kasus sepanjang 2022. Jawa Timur menjadi provinsi dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba terbanyak pada 2022. Kemudian Sumatra Utara di urutan kedua dengan 4.883 kasus, DKI Jakarta dan Jawa Barat menyusul masing-masing sebanyak 3.619 dan 2.247 kasus.
Sementara provinsi dengan jumlah kasus tindak pidana narkoba paling sedikit ditempati Nusa Tenggara Timur dengan 40 kasus diikuti Gorontalo dan Papua Barat dengan jumlah kasus masing-masing 144 kasus dan 158 kasus.
Laporan tersebut juga menunjukan, narkotika dengan kasus penyalahgunaan terbanyak di Indonesia adalah ganja, yaitu sebanyak 38.829 kasus pada tahun 2022 lalu. (kdc)