PAYAKUMBUH, KP — Kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua PWI Luak Limopuluah, Aspon Dedi, mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Payakumbuh. Penanganan perkara ini terkait unggahan di media sosial yang dinilai merugikan reputasi pelapor.
Aspon Dedi memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7) dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, SH. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang diajukannya.
Ia membantah tuduhan yang beredar di sejumlah platform media sosial yang menyebut dirinya meminta uang “upeti” dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dari isi percakapan yang beredar, justru terlihat saya melarang pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik saya,” ujar Aspon.
Menurutnya, konten yang beredar di media sosial telah merusak integritas dan reputasinya sebagai Ketua PWI Luak Limopuluah, serta membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Saya berharap perkara ini diproses secara profesional hingga ada kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Arie Alfikri, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran dan bukti yang telah diserahkan, terlapor diduga mengelola sejumlah akun media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
Menurutnya, konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut bersifat terbuka untuk umum sehingga berpotensi memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial.
“Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain berdasarkan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Tidak tertutup kemungkinan terdapat dugaan penyebaran atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkas Arie. (dst)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!