Home » Peran Hakim dalam Penemuan Hukum Terhadap Sistem Peradilan Indonesia

Peran Hakim dalam Penemuan Hukum Terhadap Sistem Peradilan Indonesia

OLEH: FARHANUL AZHAR, S.H (Magister Hukum Universitas Andalas)

Redaksi
A+A-
Reset

PENEMUAN hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Hakim sebagai aktor penegak hukum dan keadilan harus mampu mengikuti perkembangan hukum yang berkembang di dalam masyarakat.

Dengan kewenangannya seorang Hakim harus mampu menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, hal itu dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum (Rechtsvinding) yang secara yuridis harus dapat dipertanggungjawabkan.

Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif sehingga bahannya bersumber dari sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer, antara lain perundang-undangan, catatan-catatan resmi/risalah. Sumber sekunder, yaitu semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.

Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia maka negara wajib melindungi setiap orang yang melanggar hukum pada setiap tindakan proses peradilan. Lembaga peradilan tanpa kecuali wajib melakukan proses peradilan berdasarkan hukum acara bahwa hukum belum memiliki pengaturan yang jelas.

Oleh karena itu, bagi hakim dimungkinkan untuk melakukan penemuan hukum jika dalam menangani sebuah perkara, ditemukan adanya kekosongan hukum.

Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam praktiknya, hakim tidak hanya menerapkan hukum tertulis, melainkan juga harus menemukan dan mengembangkan hukum sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Artikel ini membahas konsep penemuan hukum oleh hakim dalam sistem hukum Indonesia, metode interpretasi dan konstruksi hukum yang digunakan, serta relevansinya terhadap asas negara hukum modern.

Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual terhadap berbagai doktrin hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim berperan sebagai pembentuk hukum melalui penemuan hukum yang menggabungkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Konsep negara hukum (rule of law) menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Salah satu unsur penting dari negara hukum modern adalah peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hakim dituntut untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pengaruh kekuasaan lain, baik eksekutif, legislatif, maupun tekanan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, tidak semua peristiwa hukum dapat diatur secara eksplisit oleh undang-undang.

Oleh karena itu, hakim memiliki tanggung jawab untuk menemukan hukum (rechtsvinding) guna mengisi kekosongan hukum dan memberikan keadilan substantif. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Ketentuan ini menjadi landasan yuridis bagi hakim dalam melakukan penemuan hukum yang responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.

Penemuan hukum (rechtsvinding) diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim untuk menentukan aturan hukum yang tepat terhadap peristiwa konkret. Hakim tidak hanya sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penafsir dan pencipta hukum yang berorientasi pada keadilan sosial. Dalam konteks ini, muncul berbagai aliran dalam penemuan hukum, antara lain aliran legisme dan Freie Rechtslehre.

Ada beberapa aliran yang menjadi lahirnya penemuan hukum yakni aliran Legisme dan Freirechtslehre. Aliran legisme adalah aliran yang tumbuh pada abad ke-19, karena kepercayan kepada hukum alam yang rasionalis hampir ditinggalkan orang sama sekali.

Aliran legisme ini menekankan bahwa hakikat hukum itu adalah hukum tertulis (Undang-Undang), semua persoalan massyarakat diatur dalam hukum tertulis. Pada hakikatnya merupakan pandangan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis, sehingga dianggap kekuasaan adalah sumber hukum.

Dalam perkembangannya, aliran legisme ini semakin lama semakin ditinggalkan. Karena semakin lama semakin disadari bahwa UndangUndang memiliki kelemahan lagi selain sifatnya statis dan kaku, yakni tidak dapat mencangkup kebutuhan masyarakat akan suatu permasalahan hukum.

Sifat Undang-Undang yang abstrak dan umum itulah yang menimbulkan kesulitan dalam penerapannya secara in concreto oleh para hakim di pengadilan. Tidak mungkin hakim akan dapat memutus suatu perkara, jika hakim hanya berfungsi sebagai terompet Undang-Undang belaka, sehingga hakim masih harus melakukan kreasi tertentu.

Akibat kekurangan-kekurangan yang ditemui dalam perjalanan aliran Legisme, kemudian lahirlah aliran Freie Rechtslehre atau Freie Rechtsbewegung atau Freie Rechtsschule sebagai penentang aliran legisme yang memiliki banyak kekurangan.

Aliran Freie Rechtslehre ini bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini lahir karena melihat kekurangan-kekurangan dalam aliran legisme yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan tidak dapat mengatasi persoalan-persoalan baru.

Ciri utama pada aliran ini adalah hukum tidak dibuat oleh legislatif. Hakim menentukan dan menciptakan hukum (judge made law), karena keputusannya didasarkan pada keyakinan hakim. Yurisprudensi adalah sumber hukum primer, sedangkan Undang-Undang adalah sekunder. Keputusan hakim lebih dinamis dan up to date karena senantiasa mengikuti keadaan perkembangan di masyarakat dan bertitik tolak pada kegunaan sosial (social dolmatigheid). Tujuan utama aliran ini yakni memberikan kemanfaatan dalam masyarakat.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, ternyata ditemukan bahwa solusi menemukan yang pada awalnya menjadi tujuan utama aliran Freie Rechtslehre justru menimbulkan ketidakpastian dalam perjalanan selanjutnya.

Metode dalam melakukan penemuan hukum dipengaruhi oleh beberapa teori penemuan hukum. Metode Interpretasi Hukum, Metode ini menurut Dharma Pratap merupakan setiap penjelasan istilah dari suatu perjanjian apabila terjadi suatu pengertian yang tidak jelas atau pengertian ganda, dan terdapatnya para pihak yang memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau para pihak masih belum dapat memberikan pengertian terhadap istilah tersebut.

Adanya Interpretasi adalah untuk memberikan suatu kejelasan terhadap maksud dan tujuan utama para pihak atau kewajiban memberikan penjelasan terhadap maksut dan tujuan para pihak yang dijelaskan menggunakan kata-kata yang digunakan oleh para pihak dalam menghadapi keadaan yang sedang terjadi.

Menurut Sudikno Mertokusumo, interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberikan penjelasan lengkap mengenai teks undang-undang, agar ruang lingkup kaidah dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan dalam peristiwa hukum tertentu. Tujuan akhir penjelasan dan penafsiran huku tersebut adalah untuk merealisasikan fungsi agar hukum positif itu berlaku.

Metode rekontruksi hukum adalah metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim saat hakim menghadapi suatu kekosongan hukum (rech vacuum) atau terdapat suatu kekosongan undang-undang (wet vacuum), Hakim dilarang menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya atau belum ada aturang yang mengaturnya (asas ius curia novit).

Permasalahan hukum tersebut oleh hakim dapat diatasi dengan cara menggali permasalahan hukum tersebut dan melihat hukum yang ada di masyarakat dan berkembang di masyarakat. Dalam hal ini hakim sebagai penegak hukum berperan untuk menggali, memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat dan menentukan rasa keadilan bagi masyarakat.

Metode rekontruksi hukum ini bertujuan untuk memberikan rasa ke adilan atas putusan hakim yang telah dijatuhkan terhadap peristiwa yang konkret. Nilai keadilan diperlukan untuk merekontruksi peraturanm perundang-undangan untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Berdasarkan pertimbangan hati nuraninya seorang hakim harus memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Untuk mengisi kekosongan hukum hakim harus melakukan rekontruksi antara sistem formil dan sistem materil hukum. Putusan tersebut akan menjadi akan menjadi kaidah hukum baru yang menjadi dasar pembenar bagi putusan yang akan dijatuhkan selanjutnya terhadap peristiwa yang sama.

Penemuan hukum merupakan proses penting dalam praktik peradilan, terutama ketika peraturan perundang-undangan tidak secara tegas atau lengkap mengatur suatu persoalan hukum konkret. Dalam konteks ini, hakim tidak hanya sebagai penerap hukum, tetapi juga sebagai pencipta hukum (judge made law), khususnya dalam mengisi kekosongan hukum.

Penemuan hukum menjadi bentuk konkret dari peran aktif hakim dalam menegakkan keadilan substantif, bukan hanya sekadar kepastian hukum. Secara normatif, dalam sistem hukum Indonesia, hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan demikian, penemuan hukum oleh hakim adalah bentuk konkret dari perwujudan keadilan substantif dalam dinamika hukum nasional. *

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?