SIJUNJUNG, KP – Seorang warga Jorong Koto Tuo, Nagari Lubuktarok, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung, Jasril (70 tahun), terpaksa pulang dari ruangan (Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sijunjung di Tanah Badantung.
Pasien yang mengidap sesak napas itu terpaksa dibawa pulang oleh keluarganya setelah ditolak oleh oknum petugas di RSUD Sijunjung, Jumat siang (4/8).
“Tak ada rawatan, malah kakek kami disuruh pulang oleh oknum petugas di RSUD itu. Kata petugas itu, mereka tidak tahu sakit apa kakek kami. Katanya juga, dokter tak ada. Malah ia menyarankan kami pergi ke dokter praktik THT di Muaro Sijunjung,” ucap keluarga pasien, Oyon.
Ia menjelaskan, kakeknya itu sudah sejak tiga hari ini sakit.
“Jangankan nasi, air saja tidak terminum. Untuk itulah kami bawa ke RSUD Sijunjung agar dapat diberi infus. Tapi kami malah disuruh pulang,” kata Oyon yang juga Walijorong Batang Lalan, Nagari Lalan itu.
Direktur RSUD Sijunjung, dr. Riyanti Capanay saat dikonfirmasi mengaku belum tahu atas kejadian itu. Meski demikian, ia berjanji akan menyelesaian persoalan tersebut. Ia juga minta data lengkap pasien.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sijunjung, Ezwandra kaget saat dikabarkan tentang kejadian itu. Ia berjanji akan mengkonfirmasi pada direktur rumah sakit kebanggan Ranah Lansek Manih itu.
Begitu juga Wabup Sijunjung H. Iraddatillah dan Sekda Zefnihan sempat kaget mendengar adanya penolakan terhadap pasien tersebut.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani meminta Forum Pelayanan Publik (F. Yanlik) Kabupaten Sijunjung untuk segera turun ke lapangan dan mencari tahu kenapa sampai pasien tak dilayani malah disuruh pulang.
Ketua dan Sekretaris F. Yanlik Kabupaten Sijunjung, Saptarius dan Fajar Septrian mengatakan, bukan kali ini saja pelayanan di RSUD Sijunjung jadi sorotan. Sebelumnya juga ada warga yang mengadu terkait jeleknya pelayanan rumah sakit milik pemda itu. Mereka meminta pada direktur rumah sakit maupun kadis kesehatan untuk menuntaskan sengkarut yang melanda RSUD tersebut.
“Kelalaian petugas dalam menangani pasien apalagi menyebabkan meninggal dunia, bisa diancam hukuman pidana. Ini tidak main-main, jangan semua masyarakat itu dianggap remeh. Apalagi misi-visi utama bupati-wabup adalah pelayanan,” tukas Saptarius. (mas)