PAYAKUMBUH, KP – Satnarkoba Polres Payakumbuh dan Satnarkoba Polres 50 Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diuga kuat merupakan jaringan pengedar antar kota.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, pihaknya berhasil meringkus dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti narkoba. Kedua tersangka berinisial AL (23 tahun) dan DR (27 tahun) yang merupakan warga Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
“Kedua tersangka diringkus di sekitar jalan umum Jorong Simpang Tiga, Kenagarian Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, saat dalam perjalanan membawa paketan ganja yang diduga akan diantarkan kepada calon pembeli,” kata Iptu Aiga Putra, Minggu (21/7).
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil pengembangan kasus tersangka FM yang sedang ditangani Satnarkoba Polres 50 Kota. Kasat Narkoba Polres 50 Kota Iptu Andhika melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Payakumbuh karena kedua tersangka tersebut berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket ganja yang dibalut lakban warna kuning, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Aiga Putra.
Sedang Pesta Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
Sementara itu, Satnarkoba Polres Payakumbuh juga menangkap lima tersangka yang kedapatan sedang pesta sabu di sebuah rumah di Koto Baru Balai Janggo, Payakumbuh Utara, Sabtu malam (20/7).
Lima tersangka yang diamankan berinisial RH (31 tahun), AR (36 tahun), RR (23 tahun), MN (32 tahun) dan FR (23 tahun).
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan, saat dilakukan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu pada tersangka RH yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan dua linting ganja di dalam kantong celana tersangka FR. Ganja tersebut diakui tersangka dibelinya seharga Rp20.000 dari seseorang bernama RB.
Saat ini kelima tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Iptu Aiga menghimbau dan menegaskan kepada segenap lapisan masyarakat Kota Payakumbuh untuk tidak mendekati dan terlibat dalam peredaran narkotika jenis apapun. (dst)
