PADANG, KP — Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, meminta Pemprov Sumbar bertindak tegas mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Permukaan (PAP) sepanjang dipayungi regulasi yang sah.
Evi menegaskan, pemungutan PAP bukan sekadar upaya menambah penerimaan, melainkan fondasi untuk memperkuat fiskal daerah dalam membiayai infrastruktur publik, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan bencana. Langkah optimalisasi ini sepatutnya tidak selalu dipandang antagonistis terhadap dunia usaha.
“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, silakan lawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” kata Evi.
Ia juga mengingatkan agar perdebatan PAP tidak disempitkan hanya pada persoalan alat ukur atau ‘flowmeter’ semata. Penentuan kewajiban pajak harus ditinjau secara komprehensif dari konstruksi hukum, pemanfaatan air permukaan, hingga Nilai Perolehan Air Permukaan.
Meski menghormati hak perusahaan yang menempuh sengketa hukum, Evi meminta Pemprov Sumbar tidak ragu menagih hak daerah tanpa membeda-bedakan skala bisnis wajib pajak.
“Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu kepada perusahaan besar. Semua harus sama di hadapan hukum dan pajak. Dunia usaha silakan tumbuh, tetapi ketika menggunakan sumber daya yang menjadi objek pajak, kewajiban membayar pajak harus dihormati,” tegasnya. (fai)