Home » Anggaran Pilpres Disiapkan untuk Dua Putaran

Anggaran Pilpres Disiapkan untuk Dua Putaran

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai kesiapan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Anggaran pemilu, kata dia, sedang disiapkan dalam penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2024.

“Anggaran Pemilu kita siapkan untuk 2023-2024, untuk penyelenggaraannya sendiri dari KPU, kemudian Bawaslu, kita mengikuti jadwalnya. Berapa pencairan untuk 2023 yang merupakan masa persiapan dan berapa di 2024, akan kita sediakan,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6).

Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2023 mendatang secara serentak untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg). Oleh karena itu, keseluruhan kebutuhan anggarannya, dari mulai logistik, distribusi, saksi, dan lain-lain yang memang merupakan tanggung jawab APBN akan disediakan olehnya.

“Kita juga sudah membuat dana kontijensi kalau sampai terjadi (pilpres) dua ronde. Di dalamnya juga ada anggaran untuk keamanan, itu termasuk anggaran di tahun 2024 saat penyelenggaraan sampai nanti ada pilkada karena anggarannya lebih banyak dari APBD,” ungkap Sri Mulyani.

Sama dengan pilkada sebelumnya, lanjutnya, kadang ada beberapa kebutuhan yang tidak sinkron. Di saat inilah APBN masuk dan mengambil peran.

Bahkan, dia memperhitungkan sampai semua kebutuhan di Mahkamah Konstitusi juga telah diantisipasi.

“Jadi ini semua perhelatan demokrasi sudah masuk dalam APBN yang sedang kita susun, nanti Presiden akan menyampaikan di DPR dan tentu detailnya sebagian langsung masuk di kementerian/lembaga terkait” pungkas Sri.

Untuk diketahui, konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran. Hal itu terjadi jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.

Diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua. Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.

Pilpres dua putaran pernah dilaksanakan pada tahun 2004 silam. Kala itu, ada lima pasangan capres-cawapres yang berkontestasi. Mereka yang bersaing berebut suara antara lain Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Pasangan SBY-Jusuf Kalla dan Megawati-Hasyim Muzadi lanjut ke putaran kedua selaku peraih suara terbanyak. Di putaran kedua, SBY-Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang.

Berbeda halnya ketika Pilpres 2009 dihelat. Meski ada tiga pasangan calon, namun Pilpres 2009 digelar hanya satu putaran karena ada paslon yang langsung mendapat suara dalam jumlah besar. Kala itu KPU menetapkan perolehan suara SBY-Boediono sebesar 60,80 persen. Mengalahkan Megawati-Prabowo Subianto 26,79 persen dan Jusuf Kalla-Wiranto 12,41 persen. (kdc)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?