Home » Bawaslu Pariaman Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Pariaman Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Redaksi
A+A-
Reset

PARIAMAN, KP – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman, Riswan mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Pengumuman ini disampaikan Riswan pada Jumat (21/6) di ruang kerjanya di Kantor Bawaslu Pariaman.

“Memang kita sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, khususnya ASN Pemko Pariaman. Laporan ini diterima sekitar seminggu yang lalu,” kata Riswan.

Laporan yang diadukan oleh masyarakat mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran berupa kedekatan ASN dengan partai politik tertentu. Dugaan ini telah menjadi perhatian Bawaslu dan telah dilakukan kajian awal untuk mengecek keterpenuhan syarat formil dan materil dari laporan tersebut.

“Kami akan meneruskan laporan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejak tahap awal Pilkada dicanangkan oleh KPU, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Pemko Pariaman untuk membahas netralitas ASN selama proses Pilkada,” jelas Riswan.

Menurut Riswan, Bawaslu sudah mengirimkan surat imbauan kepada Pemerintah Kota Pariaman agar mensosialisasikan pentingnya netralitas ASN dan mengawasi pelaksanaannya di lingkungan Pemko Pariaman.

“Hari ini (kemarin-red), laporan tersebut telah kami teruskan ke KASN. Bawaslu hanya bertugas melakukan kajian awal dan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa pelapor maupun terlapor,” pungkas Riswan.

Laporan ini menambah perhatian pada pentingnya menjaga netralitas ASN dalam rangka menjaga keadilan dan integritas proses Pilkada di Kota Pariaman. (wrm)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?