Home » Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret

Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Tidak melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta dana kampanye sebelum memasuki masa kampanye Pemilu serentak tahun 2024 dapat berdampak serius bagi Partai Politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menegaskan bahwa ketidakpatuhan ini bisa mengakibatkan pencoretan atau pembatalan status peserta Pemilu dan Calon Legislatif (Caleg).

Menurut Komisioner KPU Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, tahapan ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan status keikutsertaan sebagai peserta Pemilu.

Suci menekankan bahwa pelaporan dana kampanye oleh Partai Politik diawali dengan pembukaan RKDK. KPU telah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik di daerah tersebut untuk mendukung tahapan ini.

“Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November lalu dan diumumkan 4 November, pada 28 November nanti tentu sduah memasuki masa kampanye. Sejauh itu, kami juga menyampaikan tahapan dana kampanye juga. Hal ini sangat penting bagi peserta Pemilu,” ucap Suci Wildanis di Payakumbuh, Jumat (17/11).

Lebih jauh Suci menyebutkan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah hal yang penting dilakukan Parpol peserta Pemilu, untuk itu LADK dimulai dengan pembukaan RKDK yang harus dilakukan paling lambat pada 27 November atau sehari jelang masa Kampanye dimulai.

“Jika LADK dana Kampanye tidak dilaporkan, peserta Pemilunya (Parpol) bisa dicoret atau tidak ditetapkan,” sebutnya.

Tidak itu saja, jika nanti tahapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) juga tidak dilaporkan Parpol, maka Calon Legislatif (Caleg) juga tidak ditetapkan.

Untuk itu KPU terus mengimbau dan ingatkan Parpol di Payakumbuh untuk segera membuat Rekening Khusus Dana Kampanye dan melakukan pelaporan ke KPU.

Bagi partai politik yang terkendala dalam pembukaan RKDK dan Pelaporan Dana Kampanye, KPU membuka ruang help desk yang siap membantu parpol.

“KPU Kota Payakumbuh membuka help desk tentang Kampanye dan Dana Kampanye untuk memfasilitasi peserta Pemilu (Parpol) sehingga tidak ada lagi kendala yang dihadapi oleh Parpol,” tutupnya. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?