Home » PN Tanjung Pati Luncurkan Layanan Sidang Luar Gedung

PN Tanjung Pati Luncurkan Layanan Sidang Luar Gedung

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati di Kabupaten Limapuluh Kota meluncurkan inovasi baru dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Inovasi ini adalah “Sidang Luar Gedung,” di mana jenis sidang tertentu akan dilaksanakan di kantor camat yang ada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam upaya untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, fisik, dan geografis, Pengadilan Negeri Tanjung Pati telah menetapkan 15 jenis permohonan yang dapat dilakukan sidang di luar gedung atau ruang sidang pengadilan.

Lalu juga termasuk permohonan ganti nama, pengangkatan anak, pengampuan, pengakuam dan pengesahan anak, pencatatan kematian orang yang hilang atau mati tanpa jenazah, perubahan jenis kelamin, izin nikah lebih dari satu istri, pembatalan perkawinan, dan lain-lain.

Hal itu diungkapkan Ketua PN Tanjung Pati, Adek Nurhadi usai kegiatan Sosialisasi Sidang Luar Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang digelar di Ruang sidang Utama, Rabu (23/8).

Adek Nurhadi mengatakan bahwa layanan ini adalah upaya untuk memberikan akses terhadap keadilan kepada masyarakat kurang mampu dengan keterbatasan. Dalam wilayah hukumnya yang luas, layanan ini akan memungkinkan sidang dilaksanakan di kantor camat.

Selain itu, PN Tanjung Pati juga telah menghadirkan inovasi lain dalam pelayanan, termasuk layanan SARILAMAK (Sarana Transportasi Disabilitas Mencari Keadilan), yang memberikan layanan gratis untuk mengantarkan penyandang disabilitas ke kantor camat. Layanan ini diharapkan membantu masyarakat kurang mampu yang memiliki keterbatasan dalam akses fisik.

Ade Nurhadi juga menyebut layanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) Online, yang memungkinkan masyarakat kurang mampu mengajukan permohonan bantuan hukum secara online.

“Semua inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dalam mendapatkan keadilan,” jelasnya didampingi Humas Juru Bicara, Erick Andika.

Ade Nurhadi berharap bahwa inovasi-inovasi ini akan merubah cara pandang masyarakat terhadap pengadilan, membawa akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau bagi semua. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?