Home » Proses Rekrutmen Kembali eks Karyawan PT Aqua Terhenti karena Digugat ke PHI

Proses Rekrutmen Kembali eks Karyawan PT Aqua Terhenti karena Digugat ke PHI

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK, KP – Guna meluruskan informasi terkait polemik yang terjadi dalam proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang sudah hampir final pada tahapan terakhir untuk kembali diterima bekerja seperti sediakala, kini justru berlabuh di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) telah memfasilitasi sejumlah eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang telah memutus sepihak tentang hubungan kerja dengan karyawan pada beberapa waktu yang lalu.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, DPMTSP kabupaten Solok, Yon Afrizal menjelaskan, atas permasalahan yang terjadi, Pemkab Solok dengan pihak AQUA Solok sudah melakukan langkah-langkah yang konkret dengan ‘win-win solution’ dan sepakat akan merekrut kembali sejumlah karyawan yang sudah di-PHK tersebut.

“Setelah terjadinya PHK sepihak pada karyawan AQUA Solok, Bupati Solok membentuk tim mediasi sebagai penyelesaian sengketa yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran,” sebut Yon Afrizal, Jumat (5/5).

Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri.

Pertemuan pertama dilakukan pada 5 Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Solok mengundang secara langsung pimpinan beserta jajaran dari PT. Tirta Investama, dalam pertemuan itu sama-sama disepakati bersama dengan Bupati Solok bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.

Pada 13 Januari 2023, Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja Aqua di gedung Solok Nan Indah, dalam pertemuan tersebut pihak dari pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya untuk disampaikan kepada pihak PT. Tirta Investama.

Setelah menerima tuntutan eks pekerja, tidak berselang lama pada 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan AQUA Solok di ruang kerja Bupati Solok.

Dalam pertemuan itu pihak dari PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan/lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama.

Besoknya, pada 22 Februari 2023, di gedung Solok Nan Indah, Pemkab Solok kembali menyampaikan seluruh persyaratan yang diberikan oleh manajemen PT. Tirta Investama, dan eks pekerja menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut dengan mengajukan kembali surat lamaran kerja.

Setelah terjadi kesepakatan, pada 24 Februari 2023, PT. Tirta Investama mengumumkan penerimaan calon karyawan bagi 900 orang eks pekerja yang diberhentikan, dan untuk pendaftarannya dimulai pada 27 sampai 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok.

Setelah dua hari pendaftaran dilakukan, dari 90 orang eks pekerja yang diberhentikan PT. Tirta Investama, hanya 86 orang yang melakukan pendaftaran kembali, sementara 4 orang yang tidak mendaftar dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru pasca terjadinya PHK.

Setelah dilakukan pendaftaran, pada 7 dan 9 Maret 2023, di Hotel Daima Padang oleh PT. Tirta Investama, dari 86 orang yang kembali mendaftar untuk bekerja, 2 orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas, dan 1 orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).

Pada 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Solok menerima surat dari 57 orang eks pekerja tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang. Isi surat tersebut adalah mereka menyatakan mencabut “Kuasa” yang telah diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI), artinya mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke Lembaga tersebut untuk dan atas nama Karyawan PT. Tirta Investama.

Terkait dengan surat pernyataan karyawan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mengirim surat kepada PT. Tirta Investama bahwa sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahaan, menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBPI kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang, dan mereka telah mencabut kembali gugatan. Terhadap hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok meminta PT. Tirta Investama untuk tetap memproses seleksi/rekrutmen terhadap 59 orang tersebut.

Pihak PT Tirta Investama menjawab dengan mengirim surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, yang menyatakan:

  1. Pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke perusahaan.
  2. Pihak perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum, dan perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum.

Jadi dari pemberitaan yang menyampaikan bahwa polemik eks karyawan Aqua hanya sebagai panggung politik bagi kepala daerah adalah tidak benar, malah kita justru sangat apresiasi kepada Bupati Solok, Bapak H. Epyardi Asda.

“Beliau sebagai kepala daerah sudah sangat maksimal dalam melakukan advokasi kepada masyarakat Kab. Solok, khususnya bagi karyawan Aqua yang di PHK oleh PT. Tirta Investama,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi.

Dikatakannya, Bupati Solok sudah mau menjadi yang terdepan dalam persoalan tersebut, bahkan menjamin mereka yang diduga dipecat sepihak untuk kembali bekerja pada perusahaan milik Danone sebagai mediator antara Buruh dengan pihak perusahaan, karena tidak semua kepala daerah mau turun langsung untuk membela rakyatnya.

Penulis: Sofriwandy

Editor : Renanda Putra

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?