AGAM, KP – Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Ismunandi Sofyan mengedukasi masyarakat Kabupaten Agam tentang optimalisasi pajak daerah, Sabtu (15/4). Edukasi dalam rangka sosialiasi Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah itu diikuti sekitar 250 warga Agam.
Ismunandi menyampaikan, sosialisasi pajak daerah itu bertujuan agar masyarakat memahami fungsi pajak bagi program pembangunan daerah. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tepat waktu membayarkan pajak daerah, seperti pajak kendaraan.
“Kami juga mengupayakan agar Samsat memberi reward kepada masyarakat yang taat pajak,” baik berupa diskon atau hal lainnya,” katanya.
Sementara, Kabid Bapenda Agam Donfri menyampaikan, pemerintah daerah dan masyarakat Agam mengapresiasi sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah itu. Ia menilai, sosialisasi itu dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah.
Dikatakannya, sebarapa pun bagusnya sebuah peraturan, tetapi jika tidak disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, maka peraturan tersebut tidak akan memiliki pengaruh dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
“Untuk itu, kami mengapresiasi sosialisasi ini. Semoga peserta dapat memiliki pehamanan tentang pajak daerah,” ucapnya. (rzk)
