Home » Wakil Ketua DPRD Sumbar Gandeng Masyarakat Adat

Wakil Ketua DPRD Sumbar Gandeng Masyarakat Adat

TEKAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Redaksi
A+A-
Reset

BUKITTINGGI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib, bekerja sama dengan ninik mamak, bundo kandung, dan tokoh masyarakat Sumbar dalam upaya untuk menekan atau mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 795 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Sumbar.

“Kekerasan terhadap anak dan perempuan semakin mengkhawatirkan, oleh karena itu, kita perlu mencari solusi bersama dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat adat Sumbar,” ujar Suwirpen Suib dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Selasa (22/8).

Dia menjelaskan, untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, penting dilakukan kajian-kajian yang melibatkan ninik mamak, bundo kandung, dan tokoh masyarakat.

Sepanjang 2022, terdapat 567 kasus kekerasan terhadap anak dan 228 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap anak memiliki beragam bentuk, termasuk kekerasan fisik, sosial, dan eksploitasi.

“Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan hak perlindungan kepada anak, termasuk hak untuk hidup layak yang diberikan oleh negara. Selain itu, negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat adat sangat berharga untuk lebih efektif menerapkan amanat undang-undang ini,” tambahnya.

Dia juga mencatat bahwa secara grafik, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, data yang diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumbar belum mencakup seluruh kasus, karena masih ada kasus yang tidak dilaporkan atau disembunyikan. “Hal ini patut menjadi perhatian, karena ketidaklaporan akan mengancam keselamatan korban,” tambahnya.

Suwirpen berharap tokoh masyarakat dapat memantau kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tidak dilaporkan. Korban seringkali tidak memiliki keberanian untuk mengungkapkan pengalaman mereka, dan karenanya perlu adanya keterlibatan aktif dari pemangku adat untuk memantau hal ini.

Di tempat yang sama Kepala DP3AKB Sumbar melalui Kabid Rosmadeli menyatakan, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, kolaborasi dengan tokoh adat diperlukan dalam menangani masalah ini.

Rosmadeli juga menyebutkan bahwa jika kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak mendapatkan respon dari penegakan hukum, masyarakat dapat melapor ke DP3AKB. Dalam kasus ini, hukum adalah bidang yang relevan, dan penyelesaiannya hanya dapat ditemukan melalui sistem peradilan.

Kasus kekerasan terhadap anak mencakup pelecehan seksual yang sering kali dilakukan oleh orang-orang terdekat. Terdapat juga kasus eksploitasi anak, penganiayaan, dan bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh orang tua.

Selain itu, perdagangan anak, perbudakan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak juga menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani. “Kita tidak boleh lagi menunda-nunda. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dampaknya dapat merusak korban, mengganggu kepercayaan diri dan pertumbuhan jiwa mereka, serta menghambat masa depan mereka,” tandasnya. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?