Home » Kesbangpol Pasbar Fasilitasi Pembuatan Paspor

Kesbangpol Pasbar Fasilitasi Pembuatan Paspor

Redaksi
1 menit baca

PASAMAN BARAT, KP – Pemkab Pasaman Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam tetap membuka layanan pembuatan e-paspor pada hari libur, Rabu lalu (1/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia mengatakan, layanan pembuatan paspor tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu Selasa (30/4) dan Rabu (1/5).

“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Ada sekitar 162 orang yang mengurus paspor dalam dua hari tersebut,” ungkapnya, Kamis (2/5).

Pada hari pertama, tercatat 88 orang yang mengurus paspor dan pada hari kedua sebanyak 74 orang.

“Umumnya pemohon mengurus paspor untuk keperluan berobat di luar negeri, umroh, dan wisata ke luar negeri,” jelasnya.

Menurtnya, persyaratan yang diperlukan oleh masyarakat saat mendaftar cukup sederhana, yakni fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran, fotokopi ijazah terakhir atau surat nikah. Lalu pemohon akan difoto langsung oleh petugas imigrasi.

“Proses pembuatan paspor akan selesai dalam waktu satu minggu sejak permohonan diajukan dan pemohon dapat mengambilnya di Kantor Badan Kesbangpol,” tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan paspor, sehingga masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Agam atau Kota Padang.

“Dengan adanya layanan pembuatan paspor ini, diharapkan dapat memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat Pasaman Barat yang ingin memiliki paspor,” pungkasnya. (rom)

Jangan Lewatkan