SOLOK, KP – Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki lanjut usia (lansia) berinisial AN (61) warga Jorong Koto Marapak Nagari Bungasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Minggu (12/3) sekitar jam 00.15 Wib. Diduga pelaku melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan pelaku AN (61), berawal dari laporan masyarakat sekitar.
“Warga kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku, salah satunya diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas lansung menuju ke rumah pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Minggu (12/3).
Pelaku diciduk saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Jambu Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Bersama pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp1.100.000.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita petugas dan disaksikan oleh masyarakat, kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (wan)