Polres 50 Kota Berhasil Amankan 11,5 Kg Ganja di Awal Tahun

11,5 Kg Ganja Diamankan Polres 50 Kota

LIMAPULUH KOTA, KP – Satnarkoba Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti (BB) cukup besar, yakni 11,5 kilogram (kg) ganja kering siap edar yang dikemas menyerupai batu bata.

Dalam kasus itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andhika meringkus tiga orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dapur, timbangan digital, dan uang tunai jutaan rupiah.

Ketiga tersangka yang ditangkap masih berusia muda, bahkan ada yang berusia 17 tahun. Parahnya, dua dari tiga orang tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Ketiga tersangka itu adalah RP (28 tahun) warga Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, AA (24 tahun) warga Jorong Balubuih, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, dan RL (17 tahun) beralamat di Jorong Guguak, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Mungka.

“Ketiganya ditangkap Selasa lalu (9 /1) di sebuah rumah di Jorong Taratak Padang Rajo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau,” kata Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika didampingi Kanit 1 Aipda Doni Arwando, Jumat (12/1).

Ia menjelaskan, narkoba asal Penyabungan, Sumatera Utara itu dijemput langsung oleh ketiga tersangka ke Bukittinggi.

“Tersangka mendapatkan upah Rp100 ribu per paket dari setiap kilogram ganja yang berhasil dijual,” tambah Andhika.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ganja itu awalnya 15 kg dan akan diedarkan di Kabupaten Limapuluh Kota. Namun belum sempat terjual semuanya, pelaku lebih dahulu ditangkap. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas