Home » Pulang dari Pelarian, Tersangka ‘Penggasak’ Rumah Warga Diciduk Polisi

Pulang dari Pelarian, Tersangka ‘Penggasak’ Rumah Warga Diciduk Polisi

Redaksi
2 menit baca

LIMAPULUH KOTA, KP – Tim opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menciduk seorang pria berinisal DA (24 tahun) yang melakukan aksi pencurian di rumah warga Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur lX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi Katim Aipda Bainur menyebut, pencurian yang dilakukan tersangka DA terjadi pada November 2022 lalu. Setelah berhasil menggasak rumah korban, tersangka DA kabur ke Pekanbaru, Riau. Setelah beberapa bulan dalam pelarian di Kota Lancang Kuning itu, tersangka DA pulang ke rumahnya di Jorong Kampuang Dalam, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur lX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Ketika mendapat laporan tersangka DA sudah kembali ke rumahnya, tim opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka DA ditangkap di rumahnya di Jorong Kampuang Dalam, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur lX, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu dinihari (2/4) sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap AKP Elvis Susilo, Senin (3/4).

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, tersangka DA yang sedang tidur kaget karena tidak menduga bakal ditangkap. Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui aksi pencurian yang dilakukannya di rumah korban di Jorong Sungai Panjang Indah, Nagari Muaro Paiti. Dalam aksi tersebut, dia tidak sendiri namun berdua dengan rekannya AG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Limapuluh Kota.

AKP Elvis Susilo menambahkan, dalam aksinya itu, pelaku DA bersama rekannya AG berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban Hadi Ismanto yang diparkir di teras rumahnya. Tersangka bersama rekannya AG menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada Asni di daerah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tidak hanya berhasil mencuri sepeda motor korban, duo kawanan penjahat spesialis penggasak rumah ini sebelumnya juga berhasil membobol rumah yang di tinggal penghuninya. Dari kejahatannya itu, DA dan AG membawa kabur sepeda, TV, sepatu roda, kipas angin, speaker, dan gitar. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, semua barang hasil jarahannya itu dijual di Padang.

“Semua barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan tersangka DA bersama rekannya AG masih dalam pelacakan tim penyidik satreskrim. Saat ini tersangka DA diamankan di Mapolres Limapuluh Kota berikut barang bukti satu buah kipas angin. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP,” pungkas Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo. (dst)

Jangan Lewatkan