Lima Tahun Buron, Predator Anak Ditangkap di Bengkulu

by Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Pelarian panjang Bayu Putra Andesta (25 tahun) akhirnya kandas setelah Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meringkusnya di tempat persembunyian Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa malam (14/7). Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Payakumbuh sejak tahun 2021.

Buronan kakap ini langsung dikawal ketat menuju Padang untuk menjalani proses administrasi sebelum dijebloskan ke penjara. Eksekusi ini dilakukan menyusul pembangkangan terpidana yang tidak pernah memenuhi panggilan jaksa setelah putusannya inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka menjelaskan, perburuan pelaku dilakukan setelah tim intelijen berhasil melacak keberadaan pelaku di provinsi tetangga. Pelaku diketahui melarikan diri sesaat setelah Mahkamah Agung mengeluarkan vonis bersalah.

“Setelah berhasil diamankan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Kejari Payakumbuh,” ujar Agustinus, Rabu (15/7).

Perkara hukum yang menjerat Bayu berawal dari tindakan asusila yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Payakumbuh. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun melalui putusan Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 25 Maret 2021.

Namun terpidana tidak kooperatif dan memilih kabur keluar Sumbar guna menghindari hukuman tersebut. Kejari Payakumbuh yang kehilangan jejak pelaku akhirnya menerbitkan status buron resmi pada tahun yang sama.

Setelah merampungkan urusan administrasi di Kejati Sumbar, terpidana langsung diserahterimakan kepada tim Kejari Payakumbuh. Pelaku langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Payakumbuh untuk mulai menjalani masa hukumannya yang tertunda selama lima tahun.

“Setelah administrasi selesai, terpidana kami serahkan kepada tim Kejari Payakumbuh untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas I Payakumbuh,” kata Agustinus.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa korps adhyaksa tidak akan membiarkan para buronan hidup tenang dan akan terus memburu sisa DPO yang masih berkeliaran di luar sana. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi para korban kejahatan.

Pihak kejaksaan juga mengeluarkan peringatan keras dan mengimbau agar para buronan lain yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri. Aparat memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari kejaran petugas. (kpc/*)

Related Posts

Leave a Comment