PADANG, KP – Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial I (33 tahun) alias Irvan. Buruh harian lepas asal Kabupaten Solok ini dibekuk hanya berselang tujuh jam setelah melancarkan aksi kejahatannya di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin (13/7).
Penangkapan penjahat jalanan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana. Petugas mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor hasil curian dan sebuah kunci letter T yang digunakan untuk merusak stopkontak kendaraan korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh tim opsnal yang dikenal sebagai Tim Klewang tersebut. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
“Benar, tim opsnal kami yang dikenal sebagai Tim Klewang, dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana, telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Yasin, dalam keterangannya dikutip Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi Senin (13/7) dini hari sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Sutan Syahrir. Saat itu, korban bernama Ferdi Widiarto memarkirkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BA 3299 QV di samping toko miliknya. Saat hendak pulang, ia mendapati kendaraannya telah raib.
Korban yang panik langsung mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan secara resmi. Tim Klewang yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan barang bukti milik korban.
Polisi mendapatkan informasi berharga bahwa pelaku tengah mencari pembeli dan berniat menjual motor curian tersebut di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur. Mengetahui hal itu, petugas langsung menyusun siasat penangkapan dengan cara menyamar sebagai calon pembeli atau melakukan ‘undercover buy’.
Petugas kemudian memancing pelaku untuk bertemu langsung dan melakukan transaksi pembayaran di lokasi yang telah ditentukan. Saat pelaku memperlihatkan motor tersebut, petugas dengan cermat mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan dan langsung menyergap pelaku setelah dipastikan motor tersebut milik korban.
“Anggota kami melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk bertransaksi langsung. Saat transaksi berlangsung, petugas memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut cocok dengan motor korban. Seketika itu juga, pelaku langsung kami ringkus tanpa perlawanan,” kata Yasin.
Saat ini pelaku beserta barang bukti motor dan BPKB asli milik korban telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan hukum. Atas perbuatan nekatnya, Irvan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara. (ak/*)
