PULUHAN mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (UBH) dan dosen pendamping mengunjungi gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar), baru-baru ini.
Setidaknya ada sekitar 25 mahasiswa yang hadir di gedung wakil rakyat tersebut. Tujuan kunjungan tersebut, mahasiswa ingin mempelajari dan ingin mengetahui secara mendalam tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta peranan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UBH, Dr. Sanidjar Pebrihariati R sebagai pendamping mahasiswa mengatakan, tujuan kedatangannya beserta mahasiswa ke DPRD Sumbar guna mengetahui dan mempelajari lebih dalam apa-apa saja tupoksi anggota DPRD Sumbar .
“Kunjungan ini adalah dalam menambah pengetahuan mahasiswa tentang tugas dan fungsi legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Sanidjar.
Dia menambahkan, dengan kunjungan langsung ini diharapkan mahasiswa mendapat pengetahuan lebih luas lagi mengenai tugas dan fungsi DPRD.
Menurut Sanidjar yang didampingi Ketua Umum Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa (DPMM) Fakultas Hukum UBH Sigit Aziz, di UBH juga ada anggota DPRD dan gubernur mahasiswa. Untuk itu mereka perlu mempelajari apa-apa saja tugas pokok dari anggota dewan tersebut. Selain itu, agar mahasiswa menjadi lebih paham tentang tata kelola pemerintahan daerah.
Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat menerima kunjungan mahasiswa tersebut didampingi Sekretaris DPRD Sumbar Raflis dan Kasubag publikasi Dahrul Idris di ruangan khusus I DPRD menjelaskan tentang optimalisasi peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan sejajar dalam mengelola jalannya pemerintahan sesuai dengan UU tentang Otonomi Daerah,” jelas Irsyad.
Implementasi dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, jelasnya, diwujudkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting) dan fungsi pengawasan.
Irsyad menjelaskan dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD membahas, membuat dan menyusun produk hukum yakni berupa peraturan daerah (perda).
Perda-perda ini, tambah dia, biasanya dimasukkan dalam program pembuatan perda (propemperda) tiap tahun. Dalam propemperda akan ada sejumlah rancangan perda yang ditargetkan pembahasan dan penyusunannya pada tahun terkait. “DPRD mengoptimalkan fungsi perda berdasarkan kualitas, bukan berdasarkan kuantitas. Perda disusun dengan target bermanfaat untuk kemudahan hidup dan kesejahteraan masyarakat dan daerah,” paparnya.
Sementara itu, lanjut Irsyad, fungsi penganggaran adalah fungsi DPRD dalam menyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertampung pada APBD Provinsi maupun APBD perubahan tiap tahun. Penyusunan ini dilakukan bersama pemerintah daerah. “APBD disusun juga berupa program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah selama tahun terkait,” ujarnya lagi.
Sementara itu, fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan oleh pemerintah daerah, yakni berupa program, kegiatan, kebijakan dan berbagai hal lainnya.
Disamping itu, lanjut Irsyad, anggota DPRD sebagai wakil rakyat juga memiliki tugas dan fungsi mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat. Dalam konteks tersebut, DPRD dalam menjalankan fungsinya dapat mengawal kebijakan-kebijakan pembangunan agar berorientasi kepada kepentingan masyarakat. (*)
