JAKARTA, KP – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Sambo hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
Sebelumnya, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding itu. Ferdy Sambo pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu dikabulkan dan hukuman terhadap Ferdy Sambo diubah dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut, putusan kasasi terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu bisa langsung dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, kemarin.
Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Terjadi perbedaan pendapat di antara hakim. Sebanyak dua hakim menginginkan Sambo tetap dihukum mati, sementara tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.
Selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, dan mantan ajudan Sambo Ricky Rizal juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA mengubah hukuman masing-masingnya. Yaitu, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Kronologi Kasus Ferdy Sambo
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sebenarnya telah divonis hukuman mati pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Kasus Sambo berjalan sekitar kurang lebih tujuh bulan lamanya atau sejak Juli 2022. Awalnya, menurut pengakuan pihak Sambo terjadi saling tembak di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Yoshua. Lantaran terdapat berbagai kejanggan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
Setelah satu bulan kasus penembakan Yosua, Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat bintang dua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan. Selain Sambo, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Richard Eliezer dan dua anak buah Sambo, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Belakangan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, posisi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dicopot. Dia pun diberhentikan dengan tidak hormat pada sidang kode etik kepolisian.
Sekitar dua bulan setelah dijadikan tersangka, Sambo akhirnya menjalani sidang perdana setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Tercatat lebih 50 saksi yang dihadirkan selama jalannya persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Berbeda untuk Bharada Eliezer, ia dihukum ringan 1,5 tahun lantaran sudah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus melalui mekanisme justice collaborator. Kasus ini juga menyeret sejumlah perwira Polri menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (kcm)
