Home » Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap bangunan liar berupa lapak warung yang berdiri di atas fasilitas umum (trotoar) di wilayah Kecamatan Padang Utara, Jumat (5/6).

Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya petugas memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik warung. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak juga mengindahkan imbauan tersebut, sehingga petugas mengambil langkah tegas berupa pembongkaran.

Bangunan yang berdiri di atas trotoar tersebut dinilai melanggar peraturan daerah serta mengganggu fungsi fasilitas umum, khususnya kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan serta menjaga ketertiban umum di ruang publik.

“Kami telah memberikan teguran secara persuasif sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Harvi.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat lainnya serta melanggar ketentuan yang berlaku. (red)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?