JAKARTA, KP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat di Direktorat Jenderal Imigrasi/Kementerian Imipas. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, penerimaan lainnya, atau gratifikasi.
Tujuh ASN di lingkungan Imigrasi tersebut diciduk setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim lembaga antirasuah. Sementara itu, Wamen Silmy Karim memilih datang dan menyerahkan diri langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam (3/6).
Selain para pejabat teras tersebut, KPK juga mengamankan sembilan orang dari pihak swasta yang berperan sebagai makelar atau perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Adapun pejabat Imigrasi yang ikut dijebloskan ke sel tahanan bersama Silmy Karim antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Kepala Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025), Plt. Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025, Saffar Muhammad Godam, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status (ITAS) Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gusti Benardiansyah (GST).
Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto membeberkan, kasus korupsi di lingkungan Kementerian Imipas ini terungkap dari hasil pengembangan penanganan perkara di kementerian lain. Penyelidikan tertutup ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Foreigner (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sudah disidik KPK sejak tahun 2025 lalu.
Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Setiap Jumat
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, KPK mengendus aliran dana haram yang mengalir masif ke kantong para pejabat keimigrasian tersebut. Selama kurun waktu periode 2022 hingga 2026, akumulasi uang hasil pemerasan dokumen keimigrasian yang diterima para pelaku, baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara mencapai angka yang fantastis, sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Dari total uang ratusan miliar tersebut, Silmy Karim kedapatan mendapatkan jatah upeti mingguan yang disetor berkala sejak dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
“Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya adalah SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6).
Kendati demikian, pihak KPK menegaskan belum bisa merinci secara akumulatif total nominal uang haram yang telah dikeruk oleh Silmy Karim. Hal ini dikarenakan proses penyidikan dan pengembangan perkara dugaan pemerasan massal ini baru saja dimulai secara resmi oleh tim penyidik KPK. (ilc)