Home » DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda ke Masyarakat

DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda ke Masyarakat

Redaksi
A+A-
Reset

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) ke masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Sumbar.

Agenda sosialisasi Perda (Sosper) ini menjadi bagian resmi dari kegiatan DPRD Sumbar yang dilaksanakan secara berkala. Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan Perda kepada masyarakat, sehingga Perda tersebut dapat diterapkan secara optimal di lapangan, terutama Perda yang masih baru.

Kegiatan Sosper berlangsung mulai 18 hingga 20 Agustus 2023. Selama tiga hari tersebut, unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumbar melaksanakan Sosper di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Salah satunya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, melakukan sosialisasi mengenai Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik di Payakumbuh pada Jumat (18/8) dan Sabtu (19/8).

Dalam acara sosialisasi ini, Supardi mengungkapkan, DPRD Sumbar akan menyurati gubernur terkait penyegaran beberapa peraturan gubernur yang terkait pelaksanaan teknis Perda tentang keterbukaan informasi publik.

Supardi juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan langkah serupa, yaitu membuat aturan turunan yang berkaitan dengan Perda tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Langkah ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dapat terlaksana dengan baik, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Supardi juga memberikan apresiasi kepada Sekretariat DPRD Sumbar atas upaya keras dan inovasi mereka dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik di Sumbar.

Supardi mengungkapkan, Sekretariat DPRD Sumbar telah mengusulkan kesepakatan kerja sama dengan Perpustakaan Nasional untuk meningkatkan inovasi dalam literasi pendidikan (e-library).

Inovasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan DPRD Sumbar berambisi untuk menjadi pusat literasi masyarakat Sumbar. Dengan cara ini, DPRD Sumbar bukan hanya sebagai wadah aspirasi rakyat tetapi juga sebagai lembaga pendidikan literasi bagi masyarakat.

Saat Sosper berlangsung, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Noval Wiska, juga memberikan materi. Ia mengapresiasi konsistensi Sekretariat DPRD Sumbar dalam melaksanakan Perda tentang keterbukaan informasi publik dengan berbagai inovasi. Inovasi tersebut mencakup pengelolaan media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube), serta kerjasama dengan media pers.

Noval menekankan, pelaksanaan keterbukaan informasi oleh Sekretariat DPRD Sumbar adalah bukti komitmen DPRD Sumbar untuk meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat. Hal ini juga mencerminkan upaya DPRD Sumbar untuk menjaga integritas masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Noval menyatakan, Sekretariat DPRD Sumbar telah melaksanakan keterbukaan informasi dengan baik dan terus berinovasi dalam menyebarkan informasi tentang kegiatan pemerintahan yang dapat dengan cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat melalui teknologi informasi.

Lebih lanjut, Noval menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban bagi semua badan dan lembaga publik yang menggunakan dana APBN dan APBD, sesuai dengan ketentuan dalam UU No 14 tahun 2008, PP No 61 tahun 2010, dan Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Noval menambahkan, Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik termasuk yang terbaik di antara lima provinsi yang telah mengesahkan perda serupa. Penting untuk dicatat bahwa Perda keterbukaan informasi di Sumbar diinisiasi oleh DPRD Sumbar, yang berbeda dari provinsi-provinsi lainnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II, Syamsul Bahri, melakukan sosialisasi mengenai Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di halaman kantor Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Jumat (18/8).

Dalam sosialisasi ini, Syamsul Bahri didampingi Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Wali Nagari Sinuruik, Wali Nagari Tabek Sirah, Camat Talamau, Tokoh Masyarakat, dan ratusan warga setempat.

Syamsul Bahri menjelaskan pentingnya pemahaman petani di Pasaman Barat, khususnya di Nagari Sinuruik, tentang lahan pertanian dalam mendukung ketahanan pangan.

Lahan Talamau adalah penghasil padi terbesar di Pasaman Barat. Para petani berharap dapat melakukan panen dua kali dalam setahun, tetapi mereka sering mengalami kegagalan pada panen kedua.

Syamsul Bahri juga menekankan perlunya riset dan bantuan pemerintah agar petani dapat meningkatkan produktivitas pertanian mereka.

Syamsul Bahri juga berharap peserta Sosper dapat mengimplementasikan Perda ini dan berbagi pengetahuan dengan masyarakat lainnya, sehingga semakin banyak petani yang memahami dan menerapkan praktik pertanian berkelanjutan.

Selanjutnya, Anggota Komisi V, Hidayat, melakukan sosialisasi mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Padang, Sabtu (19/8).

Hidayat menjelaskan, Sumbar bergantung pada sektor UMKM sebagai struktur utama ekonominya, bukan pada sektor industri karena daerah ini memiliki sedikit pabrik.

Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif dianggap sebagai pedoman penting bagi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk program-program ekonomi. Selain itu, Perda ini memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan ekonomi keluarga mereka.

Hidayat menekankan, Perda ini tidak hanya penting untuk kepastian hukum tetapi juga memberikan akses fasilitas pemerintah kepada masyarakat.

Melalui langkah-langkah konkret dalam Perda ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar dianggap sebagai upaya strategis untuk mendukung industri yang berhubungan dengan kreativitas dan budaya, seperti seni, desain, musik, film, dan teknologi digital. Tujuannya adalah menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan potensi kreativitas dan inovasi yang dimiliki oleh masyarakat.

Hidayat berharap, Perda ini akan memotivasi para kreator dan pelaku ekonomi kreatif untuk semakin berinovasi. Dengan dukungan hukum yang kuat melalui Perda ini, diharapkan akan tercipta ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi melalui berbagai bentuk kreativitas dan inovasi.

Pada saat yang sama, Kabid Pengembangan Ekonomi Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dewi Ria, yang juga hadir dalam Sosper tersebut, menekankan pentingnya sosialisasi Perda ini kepada pelaku usaha. Hal ini akan membantu mereka memahami lebih baik isi Perda yang berlaku.

Dewi Ria menjelaskan, Perda ini masih cukup baru, disahkan pada Maret 2023, dan belum sempat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Saat ini, sosialisasi baru dilakukan kepada dinas dan instansi di kabupaten/kota di Sumbar. Diperlukan lebih banyak kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar pemahaman tentang Perda ini dapat ditingkatkan secara lebih luas.

Selanjutnya, Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

Sosper ini diselenggarakan di Simpang Ketaping Kafe Rajo Durian Kelurahan Pasar Ambacang, Kuranji, Padang, Minggu (20/8). Acara ini dihadiri oleh berbagai masyarakat setempat, tokoh masyarakat, dan alim ulama.

Pada saat sosialisasi ini, Evi Yandri mengungkapkan dampak negatif dari penyalahgunaan Napza, yang dapat menyebabkan stres, menjauhkan dari keluarga, gangguan mental, bahkan kematian.

Evi Yandri membawa beberapa individu yang telah sembuh dan sedang menjalani rehabilitasi untuk memberikan kesaksian tentang proses pemulihan mereka.

Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang betapa sulitnya proses pemulihan bagi mereka yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Evi Yandri menekankan pentingnya penyadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, serta perlunya upaya keras untuk mencegah dan mengatasi masalah ini.

Dalam sesi tanya-jawab, peserta Sosper mengajukan pertanyaan tentang dampak Perda ini bagi masyarakat luas. Evi Yandri menjawab bahwa Perda ini sangat bermanfaat bagi banyak orang karena berkaitan dengan pengelolaan lahan pertanian dan produksi pangan. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?