Home » MK Segera Putuskan Batas Umur Capres-Cawapres

MK Segera Putuskan Batas Umur Capres-Cawapres

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

“Katanya minggu ini,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10).

Untuk diketahui, MK sampai saat ini belum memutuskan perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, pendaftaran capres-cawapres dijawadkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Ketua MK Anwar Usman sebelumnya menjelaskan, perkara itu akan diputuskan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, yang membuat lama MK memutuskan karena banyaknya perkara tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Ini kan perkaranya banyak, ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Ia menegaskan, perkara soal gugatan batas usia capres-cawapres tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun, siapapun,” katanya.

Diektahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12, tapi 1 perkara dicabut. Dari 11 gugatan itu, petitum (permintaan/tuntutan) yang diajukan berbeda-beda. Ada yang minta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, dan 35 tahun. Ada pula yang meminta minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Selain itu, terdapat 3 gugatan yang meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

Di sisi lain, proses pencapresan di internal gabungan parpol (koalisi) terus berlangsung, terutama Bacapres Prabowo Subianto (72 tahun) dan Ganjar Pranowo (54 tahun) yang masih terus mencari bakal calon wakil presiden (bacawapres). Sebelumnya, santer diberitakan bahwa Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) potensial menjadi bacawapres di antara bacawapres lain.

Hal ini mengakibatkan ada kandidat bacapres/bacawapres yang menantikan akhir dari putusan pengujian UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres ini. Lalu, apakah MK akan memutuskan sebelum tanggal 19 Oktober 2023 saat pendaftaran capres-cawapres dimulai, atau setelah tanggal itu?

“Diusahakan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Prof. Enny Nurbaningsih. (cnn)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?