YOGYAKARTA, KP – Ketua Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy Sumbar, Hildayeti, mengungkapkan salah satu tantangan yang dihadapi oleh yayasan-yayasan yang bergerak dalam bidang penanganan disabilitas adalah kesulitan dalam memperoleh anggaran hibah dari pemerintah.
Hal itu disampaikannya saat melakukan studi banding bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (24/10).
“Saya punya pengalaman beberapa kali dalam mengajukan permohonan hibah kepada salah satu dinas, namun setelah diwujudkan dalam komposisi APBD, hibah tersebut sering kali hilang. Ini harus dicari solusinya agar yayasan-yayasan di Sumbar dapat mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Hildayeti.
Dia menjelaskan, Cerebral Palsy (CP) adalah kondisi disabilitas yang berat, dan penderita CP memerlukan fisioterapi untuk mencapai kemandirian. Namun, SDM yang terlatih untuk menangani anak-anak dengan CP sangat terbatas, dan hal ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya operasional.
“Harapannya adalah pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih kepada yayasan-yayasan yang fokus pada penanganan disabilitas sehingga kinerja mereka dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3APPKB Sumbar, Rosmadeli menyatakan, Pemerintah Daerah DIY telah menunjukkan komitmen dalam menciptakan iklim inklusif bagi penyandang disabilitas. Ini tercermin dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam Perda ini, dijelaskan bahwa layanan Jaminan Kesejahteraan Sosial (Jamsos) dan Jaminan Kesejahteraan Daerah (Jamkesda) menyediakan akses gratis bagi kelompok kerentanan sosial, termasuk penyandang disabilitas. Di Sumbar, Jamkesda baru tersedia untuk masyarakat miskin.
“Untuk menerapkan hal ini di Sumbar, dibutuhkan komitmen kuat dari Pemda dan DPRD. Salah satu tantangan adalah PAD yang belum cukup signifikan. Untuk mengatasi masalah penanganan disabilitas, revisi Perda dengan lebih banyak muatan inklusif diperlukan. Pemerintah pusat telah menginstruksikan agar Perda yang terkait dengan perlindungan disabilitas direvisi,” kata Rosmadeli.
Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani disabilitas untuk meningkatkan penanganan.
Dia juga mengakui, yayasan sosial yang bergerak dalam penanganan disabilitas sering kali tidak mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, meskipun operasional mereka sudah memenuhi persyaratan. Ini harus menjadi perhatian di masa depan, dan salah satu langkahnya adalah meningkatkan pelayanan dan tidak terlalu terfokus pada satu jenis disabilitas.
Kedatangan Dinas P3APPKB Sumbar dan Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy disambut Arif Nasiruddin, yang merupakan Pengerak Swadaya Masyarakat Muda DP3AP2 DIY, serta Budi Arif dari Dinas Sosial DIY.
Budi Arif menjelaskan, pengadaan hibah memang harus diperiksa secara rinci untuk memastikan penggunaannya sesuai. Terkait penanganan disabilitas, Dinas Sosial melakukan inovasi dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam upaya penanggulangan bencana, misalnya. Program ini memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, dan meskipun hibah tidak selalu tersedia, program-program lain sering memberikan perhatian kepada kelompok ini.
Yogyakarta adalah salah satu daerah pertama yang mengeluarkan Perda terkait disabilitas, dan dalam Perda tersebut, penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas khusus dalam menggunakan transportasi publik, seperti Trans Jogja, yang tidak membebankan biaya penuh kepada penyandang disabilitas.
Saat ini, pemerintah daerah Yogyakarta dan DPRD sedang mengkaji Perda yang akan memberikan bantuan hukum kepada kelompok rentan dan fakir miskin, serta mengatur pendidikan khusus mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Sedangkan, Arif Nasiruddin, Pengerak Swadaya Masyarakat Muda DP3AP2 DIY, mengatakan kekerasan seksual di kampus menjadi perhatian karena jumlah kasusnya terus meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, DP3AP2 DIY berinisiatif untuk membentuk satuan tugas di lembaga pendidikan.
Penting untuk dicatat bahwa penanganan disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan bersifat lintas sektoral. Untuk memaksimalkan penanganan disabilitas, perlu adanya kerja sama yang kuat antara instansi yang terkait.
“Dana keistimewaan yang diterima oleh pemerintah pusat diberikan kepada kelurahan untuk membantu pengelolaan secara mandiri dan didampingi oleh instansi pemerintah. Anggaran ini juga diberikan kepada kelompok rentan sosial, termasuk penyandang disabilitas,” jelasnya. (fai)
