D
PRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Untuk memastikan regulasi tersebut selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah, DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu (3/6/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Muhidi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan jajaran Komisi V DPRD Sumbar.
Muhidi mengatakan, perubahan regulasi pendidikan menjadi langkah strategis dalam menyiapkan generasi muda Sumbar yang mampu menghadapi tantangan masa depan tanpa meninggalkan identitas budaya daerah. “Pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi Sumbar yang cerdas, terampil, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Muhidi.
Menurutnya, perkembangan teknologi, perubahan sistem pembelajaran, serta kebutuhan dunia kerja yang terus berubah menuntut adanya penyempurnaan regulasi pendidikan agar lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Ranperda tersebut merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 6 Mei 2026. Saat ini pembahasannya telah memasuki tahapan lanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, mengatakan evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek penting yang belum terakomodasi secara optimal.
Ia menilai, perda yang berlaku saat ini masih lebih banyak mengatur aspek administratif dan belum memberikan perhatian yang cukup terhadap penguatan karakter peserta didik berbasis nilai-nilai lokal Minangkabau. “Perda yang ada belum secara eksplisit menekankan pembentukan karakter generasi Minangkabau dalam aspek religius, diplomasi, kewirausahaan, dan seni budaya,” kata Lazuardi.
Selain itu, DPRD Sumbar juga menilai belum adanya kebijakan strategis yang mendorong penguasaan bahasa internasional sebagai bekal generasi muda menghadapi persaingan global.
Menurut Lazuardi, penguasaan bahasa asing seperti Bahasa Inggris, Arab, dan bahasa internasional lainnya menjadi kebutuhan penting agar lulusan pendidikan di Sumatera Barat memiliki daya saing yang lebih baik.
DPRD Sumbar juga mendorong agar warisan pendidikan tradisional berbasis surau mendapat perhatian lebih dalam regulasi yang baru. Model pendidikan surau dinilai memiliki nilai historis dan filosofis yang kuat dalam membentuk karakter masyarakat Minangkabau. “Pendidikan berbasis surau merupakan bagian dari identitas masyarakat Minangkabau yang perlu direvitalisasi dan disinergikan dengan sistem pendidikan modern,” ujarnya.
Selain aspek kurikulum dan karakter, DPRD Sumbar turut menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi guru serta tenaga kependidikan.
Menurut Lazuardi, guru memiliki peran sentral dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga negara dan pemerintah daerah perlu memberikan perlindungan yang memadai agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional.
Ia menjelaskan, pendidikan harus dipahami dalam dua dimensi sekaligus, yakni sebagai instrumen peningkatan kualitas ekonomi masyarakat dan sebagai sarana memperluas kesempatan hidup yang lebih baik. “Pendidikan tidak hanya meningkatkan produktivitas tenaga kerja, tetapi juga memperkuat mobilitas sosial dan membentuk karakter generasi muda,” katanya.
DPRD Sumbar berharap melalui konsultasi dengan Kemendikdasmen, Ranperda yang sedang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai budaya Minangkabau, memperkuat kualitas pendidikan, meningkatkan daya saing global peserta didik, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga pendidik. “Kami ingin melahirkan regulasi pendidikan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat Sumatera Barat serta tantangan global yang terus berkembang,” tutup Muhidi. (*)