PAYAKUMBUH, KP – Tembakan peringatan yang dilepas anggota Tim Phantom Squad Satnarkoba Polres Payakumbuh menghentikan langkah residivis narkoba bersama seorang rekannya yang diduga hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu kepada seseorang, Selasa (14/11) sekitar pukul 23.30 WIB di jalan raya Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Penangkapan yang tak jauh dari lapangan Futsal Mengkudu itu dipimpin langsung KBO Satnarkoba Ipda Yoza Prima didampingi Kanit I Aipda Indra Zega. Tersangka berinisial DA panggilan Deded (39 tahun) ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya, warga Kaniang Bukit, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara. Beberapa tembakan peringatan membuat nyali keduanya ciut, sehingga menghentikan motor yang dikendarai.
Disaksikan puluhan warga sekitar dan perangkat kelurahan, polisi yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan dua paket sabu siap edar. Kepada polisi, tersangka Deded mengakui barang barang itu miliknya dan hendak diedarkan. Selain itu juga diamankan uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian, Tim Phantom Squad melakukan penggeledahan diu rumah orangtua tersangka Deded yang tak jauh dari SMPN 2 Payakumbuh. Di kamar tersangka kembali ditemukan barang bukti empat paket sabu, puluhan plastik pembungkus, alat hisap, dan timbangan digital.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan, teman tersangka Deded diizinkan pulang karena tidak terkait dengan narkoba.
Ketika menangkap tersangka Deded, Tim Pahntom Squad mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tak jauh dari lokasi penangkapan Deded juga kerap terjadi pesta narkoba jenis ganja kering. Tim lalu melakukan penggerebekan terhadap rumah itu. Hasilnya, empat orang diamankan ke Mapolres Payakumbuh.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan GR panggilan Rafli (18 tahun) sebagai tersangka kepemilikan tujuh paket ganja kering, satu bungkus ranting ganja, kerta papir, dan bungkus plastik bening.
Saat ini para tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dst)
