Home » Ombudsman Klarifikasi Prosedur Penertiban Pantai Padang

Ombudsman Klarifikasi Prosedur Penertiban Pantai Padang

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar bertemu dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Kamis (16/11). Pertemuan tersebut membahas penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) pantai Padang yang dilakukan Pemko Padang dari Hotel My All sampai Lapau Panjang Cimpago (LPC) pada 16-17 September 2023 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Wawako Ekos Albar menjelaskan, dalam upaya melakukan penertiban Pantai Padang pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi yang dihadiri unsur TNI-Polri pada 9 September 2023.

“Usai melakukan rapat koordinasi, kita mensosialisasikan kepada pedagang serta memberikan teguran kepada PKL yang berjualan di trotoar dan bibir pantai pada 11-12 September 2023,” ungkap Wawako.

Lebih lanjut Wawako menjelaskan, usai melakukan penertiban, pemko menyediakan tempat relokasi bagi pedagang untuk berjualan di samping jembatan Danau Cimpago yang disebut dengan Pusat Kuliner Pantai Padang. Pemko juga membuka ruang diskusi dengan pedagang terhadap tempat baru yang akan mereka tempati.

“Semua proses yang kita lalui mulai dari penerbitan hingga relokasi pedagang ke tempat yang baru, kita lakukan sesuai aturan yang berlaku. Semua kita lakukan secara humanis,” ujar Ekos Albar.

Ia menambahkan, saat ini Pemko Padang sedang mengupayakan untuk mempercantik Pasar Kuliner Pantai Padang, agar masyarakat semakin ramai berkunjung sehingga dapat menambah keindahan Pantai Padang.

Bahkan, pemko juga mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan Perusahaan Daerah (Perusda) secara bergantian untuk berbelanja di Pasar Kuliner Pantai Padang sepulang bekerja.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani menyebut, sebagai lembaga negara yang melakukan pengawasan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap penanganan Pantai Padang.

“Berdasarkan poin yang dipaparkan Wakil Wali Kota Padang, kami melihat bahwa Pemko Padang memang melakukan upaya penertiban. Namun, Pemko Padang juga menyiapkan tempat relokasi tempat PKL di Kota Padang,” jelas Yefri Heriani.

Ia berpesan, sebagai pelayan publik, pihaknya berpesan kepada Pemko Padang untuk tak mengabaikan seorangpun dalam hal ini. Sehingga, layanan publik ini betul-betul memahami kebutuhan masyarakat.

Turut hadir mendampingi Wawako Ekos Albar, Plt. Kasatpol PP Raju Minropa, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, Sekretaris Dinas Pariwisata Rina Melati, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kota Padang Diko Riva Utama, Camat Padang Barat Junie Nursyamza. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?