SOLOK, KP – Puluhan warga Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Solok, di Arosuka, Selasa (12/12). Kedatangan puluhan pendemo sekira pukul 10.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Solok dan Satpol PP.
Salah seorang peserta aksi menyampaikan, mereka meminta Walinagari Gantung Ciri diaktifkan kembali karena menurut warga ia tidak bersalah. Sebelumnya, walinagari diberhentikan sementara akibat adanya temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara berulang.
Setelah berorasi selama satu jam, pendemo membubarkan diri usai mendapat penjelasan dari Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok Romi Hendrawan. Ia menyebut, Pemkab Solok menonaktifkan Wali Nagari Gantung Ciri ‘HY’ terkait hasil audit investigasi Inspektorat yang menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sudah dilakukan sejak 2020 dan sudah masuk ke ranah kepolisian.
“Sesuai mekanisme dan aturan, ada teguran lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan saja soal kerugian keuangan saja, tapi penyalahgunaan kewenangan yang berulang-ulang.
“Seperti tidak memperbaiki kesalahan, terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di nagari,” terangnya.
Diungkapkannya, pada 2021 pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit. Dalam laporan audit ditemukan dugaan penyalahguaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000.
Pada 2023, inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan dugaan penyalahguaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan.
“Setelah diberikan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada,” kata Romi.
WALI NAGARI KOTO BARU JUGA DIBERHENTIKAN
Selain walinagari Gantung Ciri, Bupati Solok Epyardi Asda juga memberhentikan sementara Wali Nagari Koto Baru Solok, ‘AK’. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-3 72-2023, tanggal 4 Desember 2023.
Dalam SK pemberhentian sementara tersebut, Walinagari AK dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru. Hal ini terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Prona oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok yang diurus oleh masyarakat melalui pemerintahan nagari.
Ketua KAN Koto Baru Nofiarman Dt. Palindih, mengaku tidak tahu menahu tentang SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Solok tersebut. Namun, pihaknya memang pernah mengirim surat kepada pemerintah daerah semacam mosi tidak percaya Lembaga KAN terhadap wali nagari perihal proses penerbitan Sertifikat Prona tanpa melibatkan niniak mamak ampek jinih dan KAN.
“Padahal antara pemerintah nagari dan KAN sudah ada kesepakatan untuk saling bersinergi dalam urusan melayani keperluan dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya. (wan)
