PADANG, KP – Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon, meminta proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari tetap dilakukan secara profesional tanpa menimbulkan persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik daerah tersebut.
Menurutnya, Bank Nagari selama ini menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat dan berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat.
“Selama ini saya melihat Bank Nagari adalah salah satu perusahaan daerah yang sehat dan konsisten memberikan dividen untuk PAD Sumatera Barat, hampir setengah triliun setiap tahunnya,” ujar Nofrizon, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, posisi Bank Nagari sangat strategis bagi perekonomian daerah.
Menurutnya, Sumatera Barat bukan daerah yang mengandalkan sektor pertambangan maupun industri besar sehingga kontribusi Bank Nagari menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah.
“Sumatera Barat ini bukan daerah pertambangan ataupun daerah industri. Salah satu penghasil dividen yang sehat, bahkan secara nasional untuk kategori Bank Pembangunan Daerah (BPD), adalah Bank Nagari. Posisinya dianggap sangat bagus karena menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit. Tingkat Non Performing Loan (NPL)-nya hanya 2,8 persen, jauh lebih rendah dibandingkan banyak bank lainnya,” katanya.
Meski demikian, Nofrizon menegaskan DPRD Sumbar tetap mendukung langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum difokuskan kepada individu yang diduga melakukan pelanggaran, bukan membangun persepsi negatif terhadap institusi.
“Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan masyarakat. Kita tidak menyanggah kalau ada kelemahan dan kekurangan. Kalau memang ada oknum yang salah, silakan diproses. Tetapi jangan lembaga perbankannya yang diobok-obok. Kalau perlu, saya mendorong manajemen Bank Nagari memberikan seluruh data kepada penegak hukum agar penegakan hukum dilakukan secara personal dan profesional, bukan merusak lembaganya,” tegasnya.
Menurut Nofrizon, kepercayaan terhadap Bank Nagari selama ini juga datang dari pemerintah pusat maupun berbagai lembaga keuangan.
Ia menyebut terdapat dana pemerintah pusat, termasuk dari BUMN seperti PT Hutama Karya, yang ditempatkan di Bank Nagari dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kepercayaan pemerintah pusat dan lembaga keuangan terhadap Bank Nagari sangat luar biasa. Sekarang ada ratusan miliar dana dari anggaran pusat yang diputar di Bank Nagari. Sangat disayangkan jika muncul pernyataan yang justru berpotensi mengganggu kepercayaan itu, padahal Bank Nagari merupakan salah satu kontributor terbesar bagi PAD Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia juga menilai setiap institusi perlu dijaga marwahnya selama proses hukum berjalan.
Karena itu, ia berharap penanganan perkara tetap mengedepankan asas profesionalitas tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lembaga.
Menurutnya, apabila kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari terganggu, dampaknya akan dirasakan langsung oleh daerah.
“Silakan proses pihak yang bersalah. Tetapi persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional. Jangan sampai kepercayaan nasabah berkurang dan mereka memindahkan dananya ke bank lain. Kalau itu terjadi, dividen Sumatera Barat ikut berkurang dan daerah yang dirugikan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Nofrizon mengajak seluruh pihak menjaga harmonisasi antarlembaga dengan tetap menjalankan fungsi masing-masing sesuai ketentuan.
“Mari kita jaga harmonisasi dan jaga daerah Sumatera Barat. Silakan laksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing, tetapi tetap ada tatanannya. Lembaga perbankan adalah lembaga kepercayaan masyarakat. Kalau masyarakat sudah tidak percaya kepada Bank Nagari, dampaknya sangat besar terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum tidak berubah, namun proses tersebut harus diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Sekali lagi, kalau ada oknum yang bersalah, silakan diproses. Saya mendorong Bank Nagari memberikan data-data yang dibutuhkan untuk menindak oknum tersebut. Jangan lembaganya yang digempur seolah-olah Bank Nagari ini buruk. Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap Bank Nagari. Fokuslah kepada oknumnya, bukan kepada lembaganya,” tutup Nofrizon.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meningkatkan status penanganan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik menduga terjadi praktik kredit fiktif melalui penggunaan identitas debitur atau pinjam nama, disertai indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi dan pencairan kredit.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp13,9 miliar.
Selain perkara di Talawi, Kejati Sumbar juga masih mendalami dugaan penyimpangan serupa di sejumlah kantor cabang pembantu Bank Nagari lainnya serta membuka peluang memeriksa jajaran direksi dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai bagian dari proses penyidikan. (fai)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!