Di Tengah Efisiensi dan Bencana, APBD Sumbar Terserap 94,59 Persen

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Sumbar dalam pengelolaan APBD 2025 yang dinilai tetap solid di tengah tekanan fiskal dan dampak bencana hidrometeorologi.

Apresiasi tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, baru-baru ini.

Muhidi mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,03 persen, sementara realisasi belanja daerah sebesar 94,59 persen. “Dalam kondisi APBD yang tertekan akibat kebijakan efisiensi dan bencana hidrometeorologi, capaian ini patut diapresiasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tekanan terhadap APBD terjadi akibat kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta dampak banjir hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Selain itu, DPRD juga mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar 2025. “Opini WTP menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

Meski demikian, Muhidi mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah yang harus menjadi perhatian Pemprov Sumbar.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi DPRD perlu ditindaklanjuti agar kualitas APBD ke depan semakin efektif, efisien, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Kita berharap APBD Sumbar ke depan semakin berkualitas dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Muhidi didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Yandri, Nanda Satria, dan M. Iqra Chissa Putra, serta dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menandai selesainya salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah. “Sesuai ketentuan, Ranperda ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama,” ujarnya. (fai)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!

Berita Terkait