PADANG, KP — Lambannya eksekusi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan di Sumatera Barat jadi sorotan kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengecam keras kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar yang dinilai loyo menggarap potensi Pajak Asli Daerah (PAD) bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Evi Yandri menegaskan, seluruh payung hukum, mekanisme pemungutan, hingga regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sudah sangat clear sejak awal 2025. Terlebih, Kementerian Keuangan lewat surat Dirjen Perimbangan Keuangan nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026 pun telah menegaskan legalitas pemungutannya.
“Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi atau pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun, hingga akhir Juli 2026 ini, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. Untuk itu kami mendesak Pemprov serius dan sungguh-sungguh menjalankan amanah konstitusi,” tegas Evi Yandri di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7).
Ia membeberkan, luasan perkebunan kelapa sawit di Sumbar yang menembus 215 ribu hektare dengan produksi CPO mencapai 699,39 ribu ton semestinya menjadi ladang PAD melimpah. Merujuk aturan Kemenkeu, objek PAP mencakup empat area utama: pabrik pengolahan, pembibitan, sarana penunjang operasional, hingga saluran drainase perkebunan yang memanfaatkan air permukaan maupun air hujan.
Sekretaris DPD Gerindra Sumbar itu mewanti-wanti Bapenda, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan agar tak main-main. DPRD Sumbar dipastikan akan meminta laporan progres pemungutan PAP secara berkala sekaligus mendesak penegakan hukum tegas bagi perusahaan sawit yang membandel. (fai)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!