LIMAPULUH KOTA, KP – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan layanan masyarakat, berpegang teguh pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Salah satu contohnya adalah pembangunan Rintisan Rumah Sakit Daerah (RSUD) di Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak, Kecamatan Harau, yang didukung oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Limapuluh Kota.
Disamping produk hukum yang dilahirkan Pemkab Limapuluh Kota, dalam menjalankan roda pemerintahan juga mempedomani aturan-aturan yang ditetapkan dari Pusat. Sehingga Daerah dalam mengambil kebijakan ada dasarnya dan tidak mengada-ada, semisal pendistribusian pupuk bersubsidi.
RSUD DI IKK AGENDA PRIORITAS
Dalam RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2021-2026, pembangunan RSUD di IKK Sarilamak termasuk dalam Agenda Prioritas, yang merupakan bagian dari Peningkatan Pembangunan IKK Sarilamak. Hal ini menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. Penetapan RPJMD tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021.
Menurut arah dan kebijakan RPJMD, pembangunan RSUD dijadwalkan pada tahun 2022, 2023, dan 2024. Proyek ini tidak bertujuan menggantikan Rumah Sakit Ahmad Darwis di Kecamatan Suliki, melainkan untuk menambah kapasitas layanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Limapuluh Kota, Yulia Masna di Limapuluh Kota, kemarin menjelaskan, keberadaan dua RSUD diharapkan dapat melayani seluruh masyarakat Limapuluh Kota, terutama yang sulit dijangkau oleh Rumah Sakit Ahmad Darwis Suliki karena kendala akses transportasi.
Limapuluh Kota memiliki 22 Puskesmas, dan kunjungan ke Rumah Sakit Ahmad Darwis hanya mampu menampung rujukan dari 9 Puskesmas. Dengan pembangunan RSUD di IKK Sarilamak, diharapkan dapat menampung rujukan dari 13 Puskesmas lainnya, yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah sebesar Rp 65 miliar.
“Pembangunan rintisan rumah sakit daerah merupakan pelaksanaan salah satu Program Unggulan kepala daerah yang merupakan bagian dari 5 Agenda Program Prioritas Daerah sesuai dengan Misi Kesatu dalam RPJMD 2021 – 2026 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021,” ujar Yulia Masna.
Posisi strategis RSUD di IKK Sarilamak memungkinkan akses yang mudah dari seluruh kecamatan (Puskesmas), terutama wilayah Kecamatan Pangkalan, Kapur IX, Lareh Sago Halaban, Luak, Situjuah Limo Nagari, dan Harau. RSUD ini akan berada di tengah-tengah Ibu Kota dan dilalui oleh jalan negara lintas Provinsi Sumbar-Riau.
PUPUK BERSUBSIDI KEBIJAKAN DARI PUSAT
Pergeseran dalam distribusi pupuk bersubsidi juga merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Hal ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian RI No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Perubahan kebijakan tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI.
Perubahan mencakup jenis pupuk yang semula 5 menjadi 2, yaitu Urea dan NPK. Selain itu, perubahan juga terkait peruntukan pupuk bersubsidi untuk usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar, mencakup 9 komoditas pangan pokok dan strategis.
Penetapan peruntukan pupuk bersubsidi bukanlah kebijakan dari Pemkab Limapuluh Kota, melainkan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian RI No 10 Tahun 2022. Keputusan ini mengatur alih fungsi pupuk serta perubahan jenis dan peruntukannya sesuai ketentuan yang berlaku. (dst)
