PAYAKUMBUH, KP — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Imam Luthfi Fajri alias Imam, terdakwa kasus pembakaran pusat pertokoan blok barat Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026), dan lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam tuntutan itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kebakaran yang menghanguskan pusat pertokoan serta menimbulkan kerugian bagi para pedagang.
Jaksa juga menyebut tidak adanya upaya permintaan maaf maupun ganti rugi dari terdakwa kepada para korban sebagai hal yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai masih berusia muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pedagang korban kebakaran, aparat kepolisian, hingga masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut. (dst)
