PASAMAN, KP – Wakil Bupati Pasaman H. Parulian menegaskan seluruh wali nagari wajib disiplin mengalokasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi perangkat nagari.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintahan nagari se-Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping, Rabu (24/6). “Jangan sampai ada perangkat nagari yang luput dari perlindungan ini,” tegas Parulian.
Menurutnya, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk jaminan sosial dan ekonomi bagi aparatur nagari yang merupakan ujung tombak pelayanan publik.
Ia juga meminta wali nagari memperkuat koordinasi dengan kecamatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan validasi data secara berkala agar proses administrasi, khususnya klaim, tidak terkendala di kemudian hari.
“Dengan adanya jaminan perlindungan, harus ada umpan balik berupa peningkatan integritas, dedikasi, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Parulian menegaskan, Pemkab Pasaman berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi aparatur nagari melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran negara.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Idial Chaniago memaparkan sejumlah program unggulan, seperti jaminan hari tua dan pensiun yang dinilai memberikan kepastian bagi peserta dalam menghadapi masa depan. “Program ini memberi jaminan dan kepastian, sehingga peserta lebih siap menghadapi hari tua,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman, Andry Fauzan menyebut pemahaman aparatur nagari terhadap program BPJS masih terbatas dan perlu terus ditingkatkan melalui sosialisasi. “Selama ini banyak yang hanya mengetahui program wajib, padahal ada program lain yang sangat bermanfaat,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin turut mengingatkan pentingnya perlindungan sosial dalam menghadapi risiko yang tidak terduga. “Tidak ada yang bisa memprediksi apa yang akan terjadi. Dengan perlindungan sosial, kecemasan bisa diminimalkan,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan memanggil wali nagari yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk diberikan pemahaman. (*/red)