JAKARTA, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang salah dalam memasukkan data hasil penghitungan suara yang terdeteksi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku telah meminta ribuan TPS itu untuk segera memperbaikinya, sehingga sesuai dengan data formulir C Hasil Plano.
“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS [hasil konversi tidak tepat]. Itu sudah teridentifikasi by system dan sudah diminta melakukan koreksi terhadap konversi yang salah tersebut,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2).
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian hasil penghitungan suara di formulir C Hasil dengan di Sirekap didapati bukan hanya untuk penghitungan pilpres saja, melainkan juga pileg.
“Bahwa terdapat kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan formulir yang diunggah, itu sifatnya random, tidak hanya pilpres tapi juga ada pilegnya,” ujarnya.
Hasyim menekankan, tak ada niat KPU untuk memanipulasi suara dan mengubah hasil perolehan suara, terlebih masyarakat luas juga bisa melihat secara terbuka.
“Karena pada dasarnya form C hasil plano diunggah apa adanya seperti yang diunggah teman-teman KPPS,” katanya.
Hasil sementara rekapitulasi suara (real count) Pilpres 2024 yang dilakukan KPU hingga pukul 18.00 WIB, Kamis (15/2), menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul. Perolehan suara sementara Prabowo-Gibran sebesar 20.625.918 atau 56,38 persen. Perolehan suara Anies-Muhaimin 9.363.562 atau 25,60 persen. Sementara Ganjar-Mahfud 6.592.043 atau 18,02 persen.
Angka tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU di 363.397 tempat pemungutan suara (TPS) atau 44,14 persen dari total 823.236 TPS.
Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap.
“Data perolehan suara peserta pemilu yang dipublikasikan oleh Sirekap adalah data hasil penghitungan di TPS atau dengan istilah lain real count,” ucapnya.
Bawaslu Bakal Usut Temuan Surat Suara Tercoblos Sebagai Tindak Pidana
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan rekapitulasi temuan surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara di TPS. Temuan itu telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas di lapangan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan temuan yang dilaporkan para pengawas TPS tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
“Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan),” ungkap Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Bagja memastikan pihaknya bersama kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut. Dia menyebut, Bawaslu memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.
“Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” tuturnya.
Pada bagian lain, Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara. Bagja menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga Kamis (15/2).
“Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, data dinilai belum lengkap dikarenakan adanya kendala jaringan internet, keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data, sehingga berpotensi bertambah.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, 13 permasalahan saat pemungutan suara meliputi sebanyak 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.
“Yang kedua, terdapat 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS. Yang ketiga, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap,” ungkap Lolly.
Keempat, kata Lolly, terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.
Kelima, terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar. Kemudian, terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
“Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” tuturnya.
Kedelapan, terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah),” paparnya.
Kesepuluh, lanjut dia, terdapat 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Selanjutnya, terdapat 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
“Terdapat 2.413 TPS, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau kepada penyelenggara pemilu di TPS,” ujar Lolly.
Sementara itu, Lolly menyebut enam permasalahan penghitungan suara meliputi terdapat 11.233 TPS yang didapati adanya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi dan/atau masyarakat.
“Terdapat 3.463 TPS melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di pukul 1 waktu Indonesia bagian barat,” ujarnya.
Ketiga, kata dia, terdapat 2.162 TPS adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
Berikutnya, terdapat 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan.
Kemudian, terdapat 1.888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas
“Terdapat 1.473 TPS adanya intimidasi terhadap penyelenggara,” kata Lolly menambahkan. (cnn/ant)