PESISIR SELATAN, KP – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap enam orang diduga pelaku judi remi sanggong, di sebuah warung milik RP di Kampung Taratak Teleng, Kenagarian Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa dinihari (3/4).
Kapolres Pessel melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan tim opsnal satreskrim di bawah pimpinan Aiptu Yopi Alexander, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah kedai di Kampung Taratak Teleng sering jadi arena perjudian.
Tim opsnal langsung menuju lokasi dan mendapati enam orang sedang bermain judi remi sanggong dengan taruhan sejumlah uang. Tim mengamankan keenam orang itu beserta barang bukti.
Identitas pelaku adalah FD (36 tahun) yang merupakan Wali Nagari Puluik-Puluik, FA (30 tahun), AM (25 tahun), G (47 tahun) yang merupakan Kepala Kampung Taratak Teleng, NS (29 tahun), dan HN (43 tahun) dengan barang bukti uang taruhan Rp1.267.000, kertas remi sebanyak 50 lembar, dan dua bola lampu warna putih sebagai penerangan.
“Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Andra Nova. (don)
