Polisi Tangkap Anak Pengedar Narkoba di Mungka, Diduga Lanjutkan Bisnis Ayah dari Penjara

by Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP — Satresnarkoba Polres 50 Kota menangkap dua pria berinisial YA (30) dan LR (30) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu berbagai ukuran serta sejumlah barang bukti lainnya.

YA ditangkap bersama LR di sebuah rumah lantai dua di Jorong Koto Tuo Mungka, Nagari Mungka, sekitar pukul 07.30 WIB, Selasa (18/8/2026).

Menurut polisi, YA merupakan anak dari seorang pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap dan sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Berdasarkan pengakuan YA, bisnis narkoba tersebut diduga dikendalikan orangtuanya dari balik penjara.

“Ya, kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pria di Nagari Mungka, satu dari tersangka merupakan anak dari seorang pengedar yang kita tangkap beberapa bulan sebelumnya. Dari pengakuan sang anak, bisnis haram tersebut dikendalikan oleh orangtuanya dari balik penjara,” ujar Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yofrizal, Selasa (18/8).

Riki mengatakan, kedua tersangka mengaku berprofesi sebagai pedagang atau pengampas telur. Mereka juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.

“Terangka mengaku berprofesi sebagai pedagang atau pengampas telur, keduanya ditangkap pagi hari, mereka mengakui juga usai mengonsumsi sabu. Dari penggeledahan yang disaksikan jorong dan perangkat nagari kita temukan berbagai barang bukti,” katanya.

Dalam penggeledahan di lemari kecil di lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu berbagai ukuran, satu set alat hisap atau bong beserta kaca pirek yang berisi sisa sabu, satu sendok plastik yang telah dimodifikasi serta satu buku catatan transaksi jual beli narkotika.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, lakban dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepada polisi, YA mengakui barang bukti tersebut miliknya dan hendak diedarkan. Menurut pengakuannya, transaksi dilakukan dengan sistem menempelkan paket sabu di sejumlah lokasi, termasuk tiang listrik.

“Saya tempel sabu di tiang listrik, uangnya kemudian di TF (transfer) oleh pembeli atau pemesan,” ungkap YA.

Riki mengatakan, penangkapan YA cukup mengejutkan petugas karena tersangka sebelumnya pernah dinasihati agar tidak mengikuti jejak ayahnya.

“Saat menjenguk orangtuanya dulu, tersangka pernah kita nasehati untuk tidak mengikuti jejak ayahnya, dan menjadikan penangkapan orangtuanya menjadi pelajaran,” ujarnya.

Kasus tersebut menambah daftar perkara narkoba yang melibatkan anggota keluarga di wilayah hukum Polres 50 Kota. Sebelumnya, polisi juga pernah menangkap satu keluarga dalam kasus peredaran narkoba. (dst)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak1