Gebyar Pajak Sumbar 2026, Tiga Paket Umrah dan Beragam Hadiah Menanti Wajib Pajak Taat

by Faiz Ul Haq
A+A-
Reset

PADANG, KP — Memperingati Hari Jadi Sumatera Barat (Sumbar) ke-81, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Gebyar Pajak Sumbar 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu (3/10/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai di halaman Kantor Gubernur Sumbar.

Gebyar Pajak menjadi bentuk apresiasi Pemprov Sumbar kepada masyarakat yang taat dan konsisten membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak turut mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumbar.

“Gebyar Pajak ini kami persembahkan khusus pada HUT ke-81 Sumatera Barat sebagai reward sekaligus kado untuk wajib pajak yang taat pajak,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM, kepada wartawan, Rabu (30/9/2026) di Padang.

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya tertib dan sadar pajak di tengah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda, katanya, akan terus berupaya memberikan kemudahan layanan serta mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui berbagai fasilitas pembayaran pajak yang tersedia.

Pada Gebyar Pajak 2026, Bapenda Sumbar menyiapkan beragam hadiah, di antaranya tiga paket umrah, beberapa unit sepeda motor, sembilan gram emas, lima unit sepeda listrik, serta hadiah menarik lainnya.

Kesempatan mendapatkan hadiah utama diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan tercatat taat membayar pajak kendaraan.

Tiga paket umrah tersebut akan diberikan secara merata kepada wajib pajak dari tiga wilayah Samsat. Wilayah 1 meliputi Padang, Padang Pariaman, Pariaman, Painan, Lubuk Sikaping dan Simpang Empat.

Wilayah 2 mencakup Bukittinggi, Lubuk Basung, Payakumbuh, Sarilamak, Padang Panjang dan Batusangkar. Sementara Wilayah 3 meliputi Padang Aro, Pulau Punjung, Arosuka, Solok, Sijunjung dan Sawahlunto.

“Gebyar Pajak ini nantinya juga dimeriahkan oleh Eja SM, Haura dan Naga Band,” katanya.

Selain hiburan, masyarakat yang hadir juga dapat menikmati promo khusus belanja dan kuliner di tenant yang disediakan panitia. Bapenda menyediakan 3.000 porsi makanan khas Sumbar dari 30 booth. Masyarakat cukup membayar Rp81 melalui QRIS.

Peluang masyarakat mendapatkan hadiah juga semakin terbuka karena pegawai Bapenda, ASN, Bank Nagari dan jajaran kepolisian tidak diperbolehkan mengikuti undian hadiah.

Untuk mendapatkan hadiah, wajib pajak harus tercatat membayar pajak kendaraan selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024, 2025 dan 2026.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Car Free Day (CFD), Samsat Malam Minggu, Samsat Jumat Beribadah (Sajadah), Samsat Gerai, Samsat Nagari, aplikasi SIGNAL, serta layanan mandiri KIOSK.

Layanan KIOSK tersedia di sejumlah lokasi, yakni Kantor Bapenda Sumbar, Samsat Kota Padang, lobi utama Kantor Gubernur Sumbar, Badan Keuangan Bukittinggi, BPKAD Padang Pariaman, Bank Nagari Kantor Pembantu Kambang, Kantor BPKAD Pesisir Selatan, Bank Nagari Tapan, Samsat Simpang Empat, Samsat Payakumbuh dan Universitas Negeri Padang (UNP).

“Ketika hadir ke acara Gebyar Pajak, kami mengharapkan wajib pajak membawa notis pajak aktif atau TBPKP,” katanya.

Selain Gebyar Pajak, Pemprov Sumbar juga memberikan sejumlah program keringanan pajak kepada masyarakat.

Bagi pemilik kendaraan bermotor umum berbadan hukum, diberikan keringanan berupa pembebasan 50 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) barang dan 70 persen atas pokok PKB penumpang. Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan yang belum memiliki maupun sedang dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan angkutan umum penumpang.

Keringanan tersebut berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026.

Pemprov Sumbar juga memberikan keringanan bagi kendaraan bermotor dari luar provinsi yang akan melakukan balik nama ke Sumbar. Keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.

“Kita harapkan, dengan Gebyar Pajak ini, kesadaran masyarakat makin meningkat dan PAD Sumatera Barat dapat mencapai target yang ditetapkan,” ujar Al Amin. (Fai)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0