Home » Kasus Dugaan Money Politik Pilkada Payakumbuh Dihentikan

Kasus Dugaan Money Politik Pilkada Payakumbuh Dihentikan

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Payakumbuh menghentikan penyidikan kasus dugaan money politik dalam Pilkada Kota Payakumbuh yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Payakumbuh.

Penghentian kasus ini dilakukan karena terlapor tidak menghadiri pemanggilan oleh pihak Kepolisian (Satreskrim), meskipun pemanggilan telah dilakukan sebanyak dua kali.

Tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra, sebelumnya melaporkan dugaan money politik ini ke Bawaslu Kota Payakumbuh.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan disebabkan oleh habisnya batas waktu penanganan tindak pidana Pemilu yang ditetapkan selama 14 hari. “Setelah kami secara resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Payakumbuh pada 4 Desember 2024, Polres Payakumbuh telah memaksimalkan upaya penyidikan, termasuk melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada terlapor. Namun, terlapor tidak hadir,” ujar Aan.

Lebih lanjut, Aan menyebut bahwa Tim Kepolisian juga telah mengeluarkan surat perintah membawa calon tersangka. “Kepolisian bahkan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan keberadaan calon tersangka dengan mengkonfirmasi kepada tetangga. Sayangnya, tersangka tetap tidak ditemukan,” tambahnya.

Aan juga menjelaskan bahwa beberapa laporan dugaan money politik lainnya juga tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan oleh Bawaslu. Hal ini karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.

“Dengan habisnya batas waktu penyidikan pada Senin kemarin, perkara ini dihentikan demi hukum,” jelasnya.

Aan juga menambahkan, Tim Kepolisian yang melakukan pemantauan dan mencari terlapor juga tidak mendapatkan yang bersangkutan saat mendatangi rumahnya. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?