PADANG, KP – Seorang pengamen di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, diamankan Satpol PP Kota Padang, Sabtu (4/1) malam. Pengamen tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena diduga melakukan pemaksaan terhadap pengunjung toko untuk memberikan uang saat mengamen.
Kasi Pengawasan dan Pembinaan Satpol PP Kota Padang, M. Ajis, menyebutkan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar tindakan tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dan mengamankan pengamen tersebut,” jelasnya.
Pengamen yang terlibat dalam insiden tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan. Langkah ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tambah Ajis. (red)
