PASAMAN, KP – Polres Pasaman melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 8,6 kilogram di halaman Mako Polres Pasaman, Jumat (30/1). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, dari hasil pengungkapan, pihaknya mengamankan 9 paket besar ganja dengan total berat 8,9 kilogram. Namun, yang dimusnahkan kali ini adalah sekitar 8,6 kilogram, sementara sisanya sekitar 13,5 gram akan disimpan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.
Pemusnahan barang bukti ini telah disahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor:B-180/L.3.18|Enz.1|01/2025 pada 24 Januari 2025.
Kasus narkotika ini berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Pasaman dengan laporan polisi pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Kampung Janji Nauli Jorong Selamat Selatan, Nagari Sitombol Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur.
Dua tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah Rigo Rinando (28) dan Aldino Rizki (32), keduanya warga Nagari Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Yudho Huntoro menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Pasaman merupakan pintu masuk pengedar narkotika yang berasal dari Aceh dan Sumut. Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan dan melakukan penindakan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Narkotika adalah musuh nyata yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat pada umumnya. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, OPD Pemkab Pasaman, jajaran Polres, dan stakeholder terkait lainnya. (nst)
