PASAMAN BARAT, KP – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 26 kilogram di Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/3).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto mengatakan, dua pelaku berinisial M (45 tahun) dan AF (19 tahun), warga Kota Padang, ditangkap setelah petugas gabungan melakukan blokade jalan di depan SPBU Batang Toman.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil membawa ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara, menuju Kota Padang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku setelah menabrak plang besi di lokasi blokade,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat total sekitar 26 kilogram yang disimpan di bagasi mobil Honda Brio bernomor polisi B 2192 TYS.
“Pelaku mengaku mendapat upah Rp300.000 per kilogram jika barang tersebut sampai di tangan pemesan di Kota Padang. Salah satu pelaku, M, merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020,” tambah Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kendaraan pelaku dititipkan di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan akibat insiden penabrakan.
54 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Pengedar di Nagari Batahan
Di lokasi terpisah, Polres Pasaman Barat juga berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu-sabu bernama MDS (42 tahun) di Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. Penangkapan dilakukan Kamis dinihari (13/3) sekitar pukul 00.15 WIB.
Awalnya, polisi menangkap MDS di sebuah warung di Jorong Silaping dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Setelah menggeledah rumahnya, petugas menemukan 54 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan total berat 273,11 gram. Barang haram itu disimpan dalam tas kecil di atas lemari dapur.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kami langsung bertindak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Kapolres.
MDS kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mendalami asal muasal sabu tersebut dan jaringan pengedarnya.
Tiga Pemuda Diamankan TNI Terkait Kasus Sabu di Ranah Batahan
Sebelumnya, anggota Kodim 0305 Pasaman mengamankan tiga pemuda di Jorong Sidomulyo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Sabtu lalu (8/3). Ketiganya diduga sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.
Plh. Komandan Unit Intel Kodim 0305/Pasaman, Peltu Dawirman menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah warung pinggir jalan. Salah satu pelaku disebut memiliki ciri-ciri mirip anggota TNI.
Tim Unit Intel Kodim bekerja sama dengan Babinsa dan masyarakat setempat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Riki Hidayat, salah satu pelaku. Dari pengakuan Riki, ia bekerja untuk seorang bandar bernama Mamat Isa alias Mamat.
Petugas kemudian bergerak ke rumah Mamat Isa, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 12,39 gram, ganja, alat isap sabu, plastik klip, kaca pirex, serta dokumen kendaraan.
“Hasil interogasi awal tidak ditemukan indikasi keterlibatan anggota TNI dalam jaringan ini. Ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial MM,” ungkap Peltu Dawirman.
Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (tns)