PADANG PANJANG, KP – Tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus seorang pria berinisial A alias M (48) yang diduga melakukan pemerasan terhadap rombongan bus mahasiswa Universitas Andalas. Penangkapan kilat ini dilakukan setelah aksi pungutan liar di jalan raya Padang-Padang Panjang tersebut viral di jagat maya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasi Humas Iptu Junaidi menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan publik di media sosial. Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan, ujar Junaidi, Jumat (22/5).
Saat ditangkap petugas, tersangka bersikap kooperatif serta langsung mengakui seluruh perbuatannya tanpa ada perlawanan. Praktik pungli ini menimpa empat unit bus pariwisata PO Rajawali yang mengangkut rombongan mahasiswa menuju Kota Bukittinggi pada Selasa (19/5).
Kawasan Lembah Anai sebenarnya dilarang bagi kendaraan roda enam karena sedang dalam perbaikan akibat bencana banjir bandang. Pengecualian hanya berlaku bagi armada khusus seperti truk tangki BBM, kendaraan proyek, serta pengangkut LPG.
Pelaku memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa pengawalan ilegal agar rombongan bus bisa melewati portal penjagaan. Tersangka meyakinkan korban dengan menggunakan statusnya sebagai mantan pengatur lalu lintas proyek PT HKI, walau sudah diberhentikan sejak dua bulan lalu.
Atas tawaran tersebut, salah seorang penumpang berinisial NK menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. Pemerasan berlanjut pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB saat rombongan bus berniat kembali pulang melintasi jalur yang sama.
Tersangka menghubungi sopir bus berinisial B dan meminta uang tambahan senilai Rp450 ribu agar bisa lolos kembali. Total kerugian yang dialami rombongan mahasiswa akibat aksi pungutan liar tersebut mencapai Rp950 ribu.
Aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Kamis (21/5) sekitar pukul 23.20 WIB. Penangkapan dilakukan di lokasi persembunyiannya yang berada di kediaman adiknya kawasan Jorong Kubu Di Ateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakoni praktik pemerasan terhadap armada roda enam di jalur tersebut selama dua bulan terakhir. Dari setiap kendaraan yang melintas, tersangka mengutip uang berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Aksi ilegal ini ternyata melibatkan kerja sama dengan dua oknum petugas penjaga portal berinisial N dan R. Dari hasil pemerasan bus mahasiswa, pelaku membagi uang sebesar Rp200 ribu kepada R dan Rp150 ribu kepada N, sedangkan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi.
Petugas menyita barang bukti berupa sisa uang tunai pecahan Rp50 ribu dari tangan pelaku saat penangkapan dilakukan. Penyidik saat ini masih mendalami pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi guna membongkar jaringan pungli lain di kawasan tersebut.
Di hadapan penyidik, warga Silaing Bawah ini mengaku sangat menyesali perbuatannya. Kepada polisi, ia berdalih nekat melancarkan aksi pungli karena terdesak kesulitan ekonomi yang menghimpitnya setelah tidak lagi memiliki pekerjaan tetap dan rumah tempat tinggalnya hancur terdampak bencana tanah longsor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AB saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Padang Panjang.
Iptu Junaidi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman intensif atas kasus ini dan memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Padang Panjang. (ak/*)
