PAYAKUMBUH, KP — Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AP (33) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang operasional perusahaan.
Kapolres Payakumbuh, Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menjelaskan, pelaku merupakan sopir di PT Makmur Sentosa Transport yang membawa kabur uang operasional sebesar Rp5,8 juta.
“Pelaku meninggalkan truk bermuatan batu bara di sebuah rumah makan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, tanpa menyelesaikan tugasnya,” ujar Andrio.
Peristiwa itu bermula pada Januari 2026 saat pelaku mendapat tugas mengangkut batu bara dari Tebo, Jambi menuju Dumai, Riau. Perusahaan telah mentransfer uang operasional dan upah kerja secara bertahap ke beberapa rekening atas permintaan pelaku.
Namun, alih-alih menyelesaikan pekerjaan, pelaku justru mengganti salah satu ban truk dengan ban bekas, lalu menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Payakumbuh pada 4 Februari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu (16/5/2026) dini hari di sebuah rumah makan di Lubuk Bangku, Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Payakumbuh,” jelas Andrio.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perusahaan, bukti transaksi, surat perjanjian kerja, serta telepon genggam milik pelaku.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Tindakan tersangka jelas merugikan perusahaan dan melanggar hukum. Kasus ini menjadi perhatian agar tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya. (dst)
